Apakah yang Sudah Dapat UMKM Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021 ? Cara Daftar BLT UMKM Secara Online

Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah yang Sudah Dapat UMKM Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021 ?

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari
pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan penyaluran bantuan tersebut menggunakan data penerima BPUM tahun anggaran 2020 dan usaha mikro yang belum pernah menerima bantuan.

Penggunaan data tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat penyaluran, mengingat bahwa untuk data penerima tahun 2020 tidak perlu lagi dilakukan pengusulan ulang.

Data penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM tahun 2021 ini.

Namun, tetap akan dilakukan validasi atas data-data tersebut.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Bank Mandiri di eform.bankmandiri.co.id/bpum Cara Daftar BPUM 2021 Rp 1,2 Juta

Baca juga: KAPAN Pencairan BLT UMKM Tahap 3 ? Cek Penerima BLT UMKM BRI & Daftar Nama Penerima BLT UMKM BNI

Cara Daftar BLT UMKM Secara Online

Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).

Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas. Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

Halaman
1234

Berita Terkini