"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020.
Baca juga: GAMBAR GAMBAR Selamat Menyambut Ramadhan 1442 H Tahun 2021 & Download Gambar Ucapan Ramadhan
Hitungan besaran THR yang diterima PNS dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima berdasarkan MKG serta tunjangan lain yang melekat di dalamnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS disesuaikan dengan masa kerja tiap golongan atau yang disebut dengan masa kerja golongan (MKG).
Dalam PP, gaji terkecil sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan I masa kerja 0 tahun.
Sementara gaji itu, golongan I tertinggi adalah golongan 1D dengan masa kerja 27 tahun Rp 2.686.500.
Adapun gaji terbesar adalah golongan IV E masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200.
Sementara tunjangan PNS yang melekat lainnya adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:
Pimpinan LNS
* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
* Sekretaris Rp 7,99 juta
* Anggota Rp 7,99 juta
* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon