TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Aldilla Ananta mengaku pihaknya komitmen dalam mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika.
Hal itu disampaikan Ananta saat menghadiri kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Ketapang, Senin 12 April 2021.
"PN Ketapang serius dalam penanganan kasus-kasus narkotika. Tentunya dengan melihat fakta-fakta persidangan dan barang barang bukti untuk kemudian diputuskan oleh majelis hakim," katanya.
Ananta mengaku, kalau sejauh ini kasus narkotika menjadi kasus yang terbanyak di PN Ketapang sehingga pihaknya komitmen dalam hal pemberian putusan sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
Baca juga: Wakil Bupati Ketapang Imbau Warga Sambut Ramadan dengan Sederhana
"Perkara narkotika di PN Ketapang paling banyak ada sekitar 75 persen dari total perkara yang ada," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Ketapang, Senin 12 April 2021.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang Alamsyah mengatakan pihaknya telah melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 135 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht
periode Agustus 2020 hingga Maret 2021.
Yang mana dari 135 perkara yang barang buktinya turut dimusnahkan didominasi perkara narkotika sebanyak 36 perkara dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 140,14 gram brutto serta ekstasi 73 butir. (*)