Ramadan 2021

Hasil Sidang Isbat dan Pengumuman 1 Ramadhan 1442 H Pantau di Live Streaming Sidang Isbat Hari Ini

Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil sidang Isbat Ramadhan 2021 dan pengumuman 1 Ramadhan 1442 Hijriyah hari ini Senin 12 April 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pantau sidang isbat Ramadhan 2021 dan pengumuman sidang Isbat penentuan awal Ramadhan 1442 Hijriyah di siaran live streaming sidang Isbat hari ini Senin 12 April 2021 sore.

Sidang isbat penentuan 1 Ramadhan 1442 H akan digelar Kementerian Agama bersama Ormas Islam dan pihak terkait lainnya.

(Adapun link streaming sidang isbat dapat diakses pada artikel ini)

Direktur Urusan Agama Islam Agus Salim menyebutkan, sidang isbat akan digelar dalam tiga tahapan, dimulai pada pukul 16.45 WIB.

Baca juga: Syarif: Marhaban Ya Ramadhan

Berikut tiga tahapan pelaksanaan sidang isbat penentuan 1 Ramadhan 1442 H:

Pertama, pada pukul 16.45 WIB, akan dimulai dengan pemaparan posisi hilal awal Ramadhan 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag. Sesi ini akan disiarkan langsung melalui tayangan televisi.

Kedua, setelah shalat maghrib, akan digelar sidang isbat awal Ramadhan. Tahap ini digelar secara tertutup.

Ketiga, akan digelar konferensi pers penyampaian hasil sidang isbat oleh Menteri Agama.

Penyampaian keputusan akan akan disiarkan TVRI dan media sosial Kemenag.

Pelaksanaan sidang isbat di antaranya akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Dubes negara sahabat, perwakilan ormas, Lapan, BMKG, dan undangan lainnya.

Selain itu, akan hadir pula perwakilan ormas Islam, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah.

Kemenag menyebutkan, sejumlah pemantau hilal akan diturunkan di 86 lokasi dari 34 provinsi di Indonesia.

Metode penentuan awal Ramadhan

Seperti diberitakan sebelumnya, ada dua metode untuk menentukan awal Ramadhan. Dua metode itu adalah hisab dan rukyat.

Apa itu rukyat? Rukyatul hilal merupakan aktivitas pengamatan visibilitas hilal (bulan sabit) saat matahari terbenam menjelang awal bulan pada kalender Hijriah.

Bersama ormas dan para pakar, Kemenag terlebih dulu melakukan perhitungan-perhitungan soal ketinggian hilal.

Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya "salah lihat".

Jika tinggi hilal berada di bawah 2 atau 4 derajat, kemungkinan obyek yang dilihat bukan hilal, melainkan bintang, lampu kapal, atau obyek lainnya.

Perlu diketahui, hilal bisa dilihat dengan ketinggian minimal 2 derajat, elongasi (jarak sudut matahari-bulan) 3 derajat, dan umur minimal 8 jam saat ijtimak.

Jika ketinggiannya di bawah itu, artinya belum rukyat.

Baca juga: BACAAN Doa Menyambut Ramadhan Agar Diberikan Kekuatan Keimanan, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Lalu, metode kedua adalah hisab. Apa itu hisab? Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriah.

Ada beberapa rujukan atau kitab yang digunakan di Indonesia dan sudah menggunakan metode kontemporer.

Sementara itu, Kemenag menggunakan data ephemeris hisab rukyat. Meski ada beberapa metode hisab rukyat, biasanya hasilnya sama.

Kedua metode ini merupakan sebuah cara untuk menentukan awal bulan, tidak bisa dinafikan satu sama lain karena semuanya saling mendukung.

Panduan Ibadah Puasa 

Dikutip dari Kemenag.go.id berikut ini panduan ibadah puasa dan Idul Fitri 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

- Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

- Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

- Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Baca juga: LIVE Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 2021 Diumumkan Pemerintah Hari Ini di KompasTV & YouTube Kemenag

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Link Live Sitreaming sidang Isbat awal Ramadhan 1442 Hijriyah

LINK 1

LINK 2

LINK 3

LINK 4 

(*)

Sebagian artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul Kapan Mulai Puasa 2021? Ikuti Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan Mulai Sore Nanti

Berita Terkini