KAPAN Tarawih Pertama 2021? Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1442 H Diumumkan Senin 12 April 2021

Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - 1 Ramadhan 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan memutuskan Jadwal 1 Ramadan 1442 Hijriah atau Ramadan 2021  melalui sidang Isbat yang digelar Senin 12 April 2021.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Ramadhan 1442 H sebagai awal puasa sekaligus jadwal puasa Ramadhan 2021.

Sidang isbat dilakukan sehari jelang puasa Ramadhan atau pada hari terakhir bulan Syaban.

Sementara  bagi seorang muslim untuk melaksanakan shalat Taraweh setelah shalat Isya pada malam pertama Ramadan yaitu malam terlihatnya hilal, atau kaum muslimin menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari.

Maka dari itu kapan  kapan tarawih pertama 2021 diketahui setelah pemerintah menetapkan hasil sidang isbat Senin 12 April 2021.

Baca juga: TITIK Lokasi Pemantauan Hilal Penetapan Awal Puasa 1 Ramadhan 1442 H di Seluruh Indonesia

Baca juga: BACAAN Doa Menyambut Ramadhan 1442 H / 2021 Menurut Ustadz Adi Hidayat, Bahasa Arab Latin & Artinya

"Untuk Isbat awal Ramadan 1442 H pada tanggal 12 April 2021," kata Kamaruddin Amin.

Sementara Muhammadiyah telah menetapkan jadwal 1 Ramadan 1442 H jatuh pada Selasa, 13 April 2021.

Hal ini tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.

Setelah mengetahui jadwal 1 Ramadan 2021, umat Islam mulai melaksanakan ibadah sunnah, Shalat Tarawih.

Rencananya, Kemenag akan menggelar sidang isbat pada Senin, 12 April 2021 secara daring dan luring.

Demikian dikatakan Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis 1 April 2021.

"Insya Allah, sidang isbat awal Ramadan digelar 12 April 2021."

"Karena masih pandemi, sidang akan kembali digelar secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

Menurut Kamaruddin Amin, sidang isbat awal Ramadan 1442 H digelar pada 29 Syaban 1442 H yang bertepatan tanggal 12 April 2021.

Dikutip dari kemenag.go.id, sidang isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal awal Ramadan dan pelaksanaan rukyatul hilal.

Secara hisab, lanjut Kamaruddin, posisi hilal awal Ramadan 1442 H sudah di atas ufuk berkisar antara 2 derajat 37 menit sampai 3 derajat 36 menit.

Hasil hisab ini kemudian dikonfirmasi melalui Rukyatul Hilal yang akan digelar di 86 titik di seluruh Indonesia.

"Di Jakarta, rukyatul hilal antara lain akan dilaksanakan di gedung Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Kepulauan Seribu, Masjid KH Hasyim Asy'ari, dan Masjid Al Musyari'in Basmol," jelasnya.

Sidang Isbat akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Dubes negara sahabat, perwakilan ormas, LAPAN, BMKG, dan undangan lainnya

"Sidang isbat akan dipimpin oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kami juga mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII untuk hadir dalam sidang," kata dia.

Baca juga: NIAT dan Tata Cara Mandi Wajib Jelang Puasa Bulan Ramadhan 1442/2021 Lengkap Doa dan Artinya

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1442 H / Ramadan 2021, Penentuan Kapan Puasa 2021 Dimulai ?

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam, Agus Salim mengatakan, sidang isbat akan disiarkan oleh TVRI dan media sosial Kemenag.

"Sidang isbat akan disiarkan oleh TVRI dan media sosial Kementerian Agama," jelas Agus.

Agus menjelaskan, sidang isbat akan dibagi menjadi tiga tahap.

Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.

Sesi ini akan dimulai pukul 16.45 WIB dan disiarkan langsung.

Tahap kedua, sidang isbat awal Ramadan yang akan digelar setelah Salat Magrib dan digelar secara tertutup.

"Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang isbat oleh Menteri Agama yang akan disiarkan TVRI dan media sosial Kemenag," kata dia.

Aturan Shalat Tarawih

Pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih berjamaan di masjid selama Ramadhan 2021. Pelaksanaan shalat tarawih di masjid selama Ramadhan 2021 harus memenuhi sejumlah aturan.

Pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin 5 April 2021.

 "Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.

Dengan demikian, pelaksanaan shalat tarawih pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah. Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadhan 2020 lalu. Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah.

Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid.

Tiga aturan shalat tarawih di masjid

Muhadjir mengungkapkan, aturan shalat tarawih di masjid yang pertama adalah harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. "Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.

Aturan kedua pelaksanaan shalat tarawih di masjid yang kedua adalah dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu. "Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.

Aturan ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin. "Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," jelas Muhadjir.

"Pada prinsipnya, khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," tambahnya.

Protokol kesehatan

Menanggapi kebijakan terbaru pemerintah ini, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, menekankan soal pengetatan protokol kesehatan.

Dirinya menyatakan mendukung kebijaksanaan pemerintah. "Kita dukung kebijakan pemerintah, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Yandri kepada Kompas.com.

Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq.

Meski mengizinkan shalat tarawih berjemaah, Maman berharap pemerintah juga memberikan fasilitas kebersihan, seperti hand sanitizer hingga masker kepada pihak pengelola masjid.

"Dan juga tentu kalau ada kelebihan, obat-obatan dan juga makanan yang bergizi, sehingga betul-betul Ramadhan menjadi sarana kita untuk upaya penyembuhan bangsa ini dari Covid-19," ungkap Maman.

Aturan resmi Kemenag

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin 5 April 2021.

Salah satu panduan ibadah yang diatur yakni pembatasan waktu kegiatan ceramah, pengajian, hingga tausiah selama Ramadhan dengan durasi maksimal 15 menit. "Pengajian atau ceramah atau tausiah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit," dikutip dari Surat Edaran tersebut, Senin.

Kemenag juga mengatur kapasitas masjid atau musala untuk pelaksanaan shalat tarawih berjamaah.

Kehadiran jemaah hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

Selain itu, setiap umat yang datang ke masjid harus menerapkan protokol kesehatan dan membawa peralatan shalat pribadi.

Melalui surat edaran, Yaqut juga meminta peringatan Nuzulul Qu'ran di masjid harus dilaksanakan dengan pembatasan jemaah maksimal 50 persen.

Pengurus dan pengelola masjid diminta memastikan penerapan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfeksi secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, hingga menjaga jarak aman.

Itulah aturan pelaksanaan shalat tarawih di masjid dan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19. Tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1442 H Diumumkan Senin, 12 April 2021, Pantau di Sini,

Berita Terkini