EVALUASI Penerima BPUM 2021 Ada Pembersihan Sebagian Data, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Cara Mendapatkan Bantuan BPUM Login kemenkopukm.go.id Klik eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan evaluasi penerima program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021.

Bahkan, ada sebagian penerima yang datanya dibersihkan sehingga dipastikan tak akan lagi mendapakan bantuan.

Tahun ini, total anggaran yang disiapkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun.

Rencana anggaran BPUM 2021 akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Baca juga: DATA Penerima E-form BRI Tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum Cara Daftar Eform BRI UMKM 2021 Kemenkopukm

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."

"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 6 April 2021.

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.

"Banpres memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya.

Halaman
1234

Berita Terkini