Diduga Terlibat Prostitusi Online, 22 Orang Diamankan 18 Diantaranya Masih Dibawah Umur

Penulis: Ferryanto
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 18 anak dari 22 orang yang diamankan di satu diantara hotel di Kota Pontianak dibawa ke Polsek Pontianak Selatan, Jalan Sutoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 31 Maret 2021. Divisi Hubungan Masyarakat KPPAD Kalbar Alik R Rosyad mengatakan dari 18 anak, enam anak berstatus pelajar SMP, sementara lima anak pelajar SMA. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Diduga terlibat prostitusi online yang melibatkan anak, 22 orang yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diamankan tim gabungan dari Polresta Pontianak bersama Polsek Pontianak Selatan dan KPPAD Kalimantan Barat, Rabu 30 Maret 2021 malam.

22 orang tersebut diamankan petugas gabungan di 4 kamar berbeda dalam sebuah hotel di yang berada di kawasan Kecamatan Pontianak Selatan.

Dari hasil pendataan, 22 orang yang diamankan tersebut terdiri dari 18 orang masih berstatus dibawah umur.

Kemudian, 11 diantara mereka masih berstatus pelajar, 6 pelajar SMP dan 5 merupakan pelajar SMA.

Baca juga: Gunakan Jasa Prostitusi Anak, Dua Pria di Pontianak Diamankan Kepolisian

Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendataan terhadap seluruh orang yang amankan tersebut guna proses lebih lanjut.

"Ini merupakan fenomena kemanusiaan, dan kami akna bersinergi dengan berbagai stakeholder untuk menangani ini, kami dari kepolisian akan memilah siapa - siapa yang masuk ke ranah hukum, ataupun untuk pembinaan,"ujarnya.

Sebanyak 18 anak dari 22 orang yang diamankan di satu diantara hotel di Kota Pontianak dibawa ke Polsek Pontianak Selatan, Jalan Sutoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 31 Maret 2021. Divisi Hubungan Masyarakat KPPAD Kalbar Alik R Rosyad mengatakan dari 18 anak, enam anak berstatus pelajar SMP, sementara lima anak pelajar SMA. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani)

Terhadap sanksi ke pihak hotel, Kombespol Leo mengatakan Kepolisian masih akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kota dan instansi terkait.

Bilamana nanti terdapat unsur kesalahan dari pihak hotel maka instansi terkait lah yang akan memberikan sanksi, pihak Polresta Pontianak hanya memberikan masukan, dan memproses hukum bilamana terdapat unsur pidana.

Komisioner KPPAD Kalbar Alik R Rosyad menyampaikan, saat dilakukan penggrebekan terdapat sejumlah orang yang kabur saat melihat petugas, dan diantaranya merupakan target dari KPPAD.

"Ada sekitar 18 orang yang kabur yang memang target dari kita, dan tadi sudah kita identifikasi," ujar Alik.

Dari yang diamankan tersebut, dikatakan Alik banyak diantaranya yang sudah pernah diamankan sebelumnya.

Saat ini seluruh orang yang diamankan tersebut sudah diamankan di PLAT (Pusat Layanan Anak Terpadu) guna proses pendataan lebih lanjut.

Dijelaskannya, akan berbeda penanganan anak yang diduga terlibat unsur pidana dan yang tidak terlibat.

Baca juga: Ungkap Kasus Prostitusi Anak, Polresta Pontianak Amankan Delapan Tersangka dan Satu Mucikari

Sebanyak 18 anak dari 22 orang yang diamankan di satu diantara hotel di Kota Pontianak dibawa ke Polsek Pontianak Selatan, Jalan Sutoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 31 Maret 2021. Divisi Hubungan Masyarakat KPPAD Kalbar Alik R Rosyad mengatakan dari 18 anak, enam anak berstatus pelajar SMP, sementara lima anak pelajar SMA. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani)

"Itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Pontianak," katanya.

Alik berharap, Pemerintah Kota Pontianak dapat memiliki langkah lanjutan terhadap penyedia jasa yang turut memfasilitasi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur ini.

Agar generasi muda di Kota Pontianak dapat terselamatkan dari hal negatif seperti ini. (*)

Berita Terkini