Ungkap Kasus Prostitusi Anak, Polresta Pontianak Amankan Delapan Tersangka dan Satu Mucikari
Dalam kasus ini, Sebanyak 8 orang di amankan oleh pihak kepolisian, Delapan (8) orang tersangka ini terdiri dari 5 perempuan yang masing - masing beri
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak kembali berhasil mengungkap sindikat prostitusi online di Kota Pontianak yang melibatkan anak dibawah umur.
Dalam kasus ini, Sebanyak 8 orang di amankan oleh pihak kepolisian, Delapan (8) orang tersangka ini terdiri dari 5 perempuan yang masing - masing berinisial TA (20), NP (19),MA (19), AD (17), GO (19), kemudian 3 orang laki - laki yang berinisial AG (31), DN (45), HS (45).
Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii dalam konfrensi pers di Mapolresta Pontianak menyampaikan bahwa kasus ini terungkap bermula ketika razia gabungan yang di lakukan KPPAD bersama, Kepolisian dan Satpol PP, Selasa 2 Maret 2021.
Saat itu, ada di antara orang tua yang mendapati anaknya ikut terjaring razia membuat laporan kepihak kepolisian terkait dugaan persetubuhan anak dibawah umur dan eksploitasi anak.
Baca juga: LAGI Polisi dan KPPAD Kalbar Amankan 10 Orang Terdua Terlibat Prostitusi Online Libatkan Anak
Dari laporan tersebut petugas bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka.
Dijelaskan Kombespol Leo, dari hasil pemeriksaan komplotan prostitusi ini sudah berlangsung cukup lama di Pontianak dengan modus saling berbagi informasi.
"Kalau mereka ini ada tamu yang memesan, maka mereka saling berbagi informasi untuk mencari siapa yang bisa,"ujar Kapolresta, Selasa 2 Maret 2021.
Dengan harga 3 juta rupiah, korban ditawarkan oleh para tersangka kepada pria hidung belang.
Hasil pemeriksaan, tersangka perempuan TA (20), NP (19),MA (19), AD (17), GO (19), di jerat dengan pasal sesuai PASAL 88 UU RI NO 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Eksploitasi Anak.
Dimana para tersangka tersebut sudah menjajakan korban kepada para pria hidung belang.
Khususnya MA (19), MA dikenal sebagai mucikari yang memiliki banyak jaringan baik sesama pelaku prostitusi maupun pria hidung belang.
Dari pemeriksaan, MA diketahui memiliki daftar wanita yang dapat ditawarkannya ke para pria hidung belang. Foto para perempuan belia itupun disebar ke pria hidung belang.
Selain itu, terhadap tersangka pria AG, kepolisian pun menjeratnya dengan pasal yang sama, karena AG yang merupakan pegawai disalah satu hotel di Kota Pontianak merupakan penghubung bagi siapa saja yang hendak menggunakan jasa prostitusi.
Kemudian, tersangka DN dan HS selaku pengguna jasa prostitusi anak dibawah umur dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Pada kesempatan ini, Kapolresta pun menepis adanya informasi yang menyebutkan bahwa korban sempat di cekoki narkoba sebelum disetubuhi oleh tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Kapolresta korban merupakan menggunkan Narkoba itu sendiri lantaran memang mengkonsumsi narkoba.
Saat ini, dikatakan Kombespol Leo korban sedang menjalani pemulihan diri. (*)