TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dua kubu di tubuh Partai Demokrat akan diakhiri melalui keputusan pemerintah siang ini, Rabu 31 Maret 2021.
Rencana tersebut dibenarkan oleh Dirjen Admininstrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar.
"Ya benar, hari ini jam 13.00 via zoom," kata Cahyo, Rabu 31 Maret 2021.
Dengan keputusan tersebut, maka dualisme diharapkan segera berakhir.
Kisruh di tubuh partai berlambang mercy ini bermula saat Ketua Umum Agus Harimurti mengeluarkan tudingan adanya upaya merebut Partai Demokrat oleh sejumlah mantan kader dan pejabat negara.
Baca juga: PROFIL Lengkap 7 Kader Demokrat Kalbar yang Hadiri KLB Deli Serdang, Ada Eks Wakil Ketua DPRD Kalbar
Tidak lama kemudian, 5 Maret lalu, Kepala Staf Presiden Moeldoko diangkat menjadi Ketua Umum setelah digelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Sejak itu, kedua kubu saling klaim dan saling lontar tudingan.
Kedua kubu juga sudah menyambangi Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan dokumen dan legalitas partai masing-masing.
Terbaru, setelah tidak bersuara sejak KLB digelar, Moeldoko menyampaikan sejumlah pernyataan. Dia mengatakan tidak pernah mengemis jabatan dan pangkat.
"Saya tidak pernah mengemis untuk mendapat pangkat dan jabatan, apalagi menggadaikan yang selama ini saya perjuangkan," katanya lewat video di Instagram TV, Selasa 30 Maret 2021.
Sementara kader demokrat kubu AHY, Andi Arief, menuding kantor Partai Demokrat di Jalan Proklamasi akan direbut paksa sebelum 6 April.
"KLB Moeldoko akan main gila, tahu bahwa putusan Depkumham sulit mensahkan mereka, kini mereka akan berupaya merebut paksa kantor DPP Demokrat jalan Proklamasi," kata Andi Arief yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @Andiarief__, pada Selasa 30 Maret 2021.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 8 Maret 2021.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, AHY tiba di Kemenkumham sekira pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Nama Petinggi Pengurus Partai Demokrat versi KLB Mulai Terkuak - Max Sopacua Ketua Dewan Kehormatan
AHY yang mengenakan kemeja biru berlambang mercy di dada sebelah kiri, datang didampingi oleh sejumlah elite Demokrat dan 34 Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) seluruh Indonesia.
Kepada para awak media, AHY mengungkapkan kedatangannya ke Kemenkumham hari ini untuk menyampaikan keberatan atas diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan tentu jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak (hasil KLB)," ucap AHY.
AHY menegaskan dari sisi penyelenggaraan dan peserta KLB di Deli Serdang tidak sesuai AD/ART partai.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dia menyebut para peserta kongres hanya diberikan jaket dan jas Partai Demokrat, seolah-olah mewakili suara sah.
Oleh karena itu, AHY meminta pihak Kemenkumham tidak memberikan legalitas hasil KLB.
"Dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui para pelaku klaim sebagai KLB atau kongres luar biasa tanggal 5 Maret di Deli Serdang Sumut sebagai kegiatan ilegal dan inkonstitusional, kami sebut KLB abal-abal," ujarnya.
Bawa Bukti Otentik
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, Senin 8 Maret 2021, tim dari DPP Demokrat membawa dua boks berisikan dokumen otentik yang menunjukkan penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang ilegal.
"Kami sudah sediakan berkasanya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat," ucap AHY di lokasi.
"Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yg sah. Mereka hanya diberikan jaket dan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara sah," lanjutnya.
Tim dari DPP Demokrat membawa dua boks berisikan dokumen otentik yang menunjukkan penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang ilegal.
AHY melanjutkan, proses pengambilan dalam KLB itu tidak sah, tidak kuorum dan tidak ada unsur DPP yang seharusnya menjadi penyelenggara.
Dia menjelaskan, berdasarkan AD/ART, KLB bisa diselengarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD (Dewan Pimpinan Daerah).
Selain itu, sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, dan harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut."
"Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi Demokrat yang sah, AD/ART yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu," ujar AHY.