Setelah berhasil mempersiapkan data-data di atas, sekarang kamu bisa mulai mengajukan permohonan NIB perusahaan.
Semuanya bisa dilakukan secara online.
Inilah tahapan tahapan yang perlu kamu lalui:
1. Usahamu harus memiliki surat pengurusan badan usaha. Baik PT, Firma, CV, Koperasi, dan Yayasan harus memiliki pendirian usaha yang sah yang membuktikan bahwa usaha-usaha itu benar adanya.
Lalu, jangan lupa membuat NPWP khusus perusahaan.
2. Kemudian kamu bisa langsung melakukan registrasi secara online dengan mengakses situs www.oss.go.id.
Kamu perlu mempersiapkan KTP dan paspor pribadimu yang masih siap yang akan berfungsi sebagai ID pengguna.
Ikuti tahapan registrasi yang ada di situs tersebut.
3. Pastikan kamu mengisi seluruh data dengan benar.
Jangan lupa mengisi nomor akta pendirian usaha dengan benar karena ini bagian yang paling penting.
4. Lalu, persiapkan data-data pendukung lain seperti Data Badan Usaha Perusahaan, Data Pemegang Saham, Data BPJamsostek, Data BPJS Kesehatan dan data-data lainnya yang diberikan.
Data-data yang diajukan itu harus benar dan bisa dipertanggung jawabkan.
Jangan sampai kamu memberikan data palsu karena konsekuensinya izin usahamu bisa dicabut.
Tentu saja kamu akan kerepotan ketika izin usaha dicabut karena perizinan kedua akan sulit.
Jadi, jangan coba-coba untuk melanggar peraturan yang berlaku.