Link Download Formulir KJP Plus DKI Jakarta dan Cara Pendaftaran Siswa yang Belum Terdata
KJP Plus ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu dan berusia sekolah 6-21 tahun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) KEMBALI membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2021.
KJP Plus adalah program untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu dan berusia sekolah 6-21 tahun.
Tujuan KJP Plus adalah menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata, serta terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Ada empat tahap dalam pendataan siswa yang dilakukan Pemprov DKI via Disdik DKI yang dijabarkan sebagai berikut.
15-22 Maret 2021 : Disdik mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
Baca juga: VIDEO Viral Pengantin Wanita Kabur Naik Motor Jemput Mempelai Pria, Terkuak Fakta Sebenarnya
15-22 Maret 2021 : Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
29-31 Maret 2021 : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-6 April 2021 : Data final penerima ditetapkan.
Apabila ada yang tidak terdaftar menurut data dari Pemprov DKI, siswa dapat menghubungi Pusat Data dan Teknologi Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) DKI sesuai Kartu Keluarga (KK) dan domisili.
Siswa tersebut dapat melapor ke laman ini: http://bit/ly/pusdatinjamsosdki.
Baca juga: Syarat Daftar UMKM Online 2021 di Http // oss.go.id Daftar BLT UMKM Cara Cek BPUM di Eform BRI
Penggunaan dan besaran dana Dijelaskan akun @dkijakarta, penerima KJP Plus dapat menarik tunai maksimal Rp 100.000 per bulan di ATM Bank DKI.
Sementara sisa dana bulanan dapat dibelanjakan secara non tunai.
Dana rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1-3 setiap bulan, sementara dana berkala dipakai untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester.
Tak hanya itu, selama pandemi Covid-19, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai dan non tunai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/link-download-formulir-kjp-plus-dki-jakarta-dan-cara-pendaftaran-siswa.jpg)