"Kita mengecualikan hal-hal yang sama sekali tidak berhubungan dengan pendidikan, yaitu TikTok, Facebook, Instagram, itu kita kecualikan. Jadinya kita buat blacklist, Bapak, Ibu," ujar Nadiem.
Nadiem pun mengeklaim, skema bantuan kuota gratis itu mendapat sambutan positif dari para penerima.
"Itu sebenarnya yang dibutuhkan sama banyak masyarakat kita, fleksibilitas dalam penggunaan. Terutama bagi yang nenggunakan Google search dan YouTube itu mereka sangat bergembira, Bapak, Ibu," kata Nadiem.
Melansir laman Kemdikbud, rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori yaitu sebagai berikut:
- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan.
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan.
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan.
- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.
Kuota tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Adapun situs yang tidak bisa diakses menggunakan kuota Kemdikbud adalah:
- TikTok
- Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.