TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sambas kembali mengamankan seorang tersangka dan Barang Bukti (BB) kepemilikan Narkotika, yang beredar di wilayah hukum Polres Sambas.
Hal ini diungkapkan lansung oleh Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo mengatakan tersangka pengedar narkoba yang mereka tangkap adalah seorang residivis narkoba yang sebelumnya pernah di amankan.
"Benar kami baru saja mengamankan seorang residivis narkoba, berinisial GMS alias A yang berumur 51 tahun," ujarnya, Rabu 10 Maret 2021.
Kata Kasat, dia diamankan di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, Dusun Kenangan, Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Baca juga: Jadi Pintu Masuk Narkoba, BEM Poltesa Minta Pemda Sambas Bentuk BNN Kabupaten
"Dia diamankan pada hari Senin 8 Maret kemarin, sekitar pukul 23.00 di sebuah rumah di Pemangkat," ungkapnya.
Dijelaskan dia, bahwa sebelumnya mereka sudah mendapatkan laporan bahwa tersangka sering melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Sambas.
"Dari laporan dia sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, karenanya kami melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung kepada tersangka," katanya.
Dan di sepakati sebuah lokasi, di Desa Penjajab. Dari tangan tersangka Polres Sambas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi. Dan terhadap tersangka diamankan di Polres Sambas.
"Dari tangan tersangka di dapatkan Narkoba jenis Sabu-sabu dan ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram dan satu buah bong atau alat hisab sabu," ungkapnya.
"Karena perbuatannya, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal yang di sangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (*)