UPDATE Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 - Tetapkan Formasi Maret, Total Kebutuhan 1,3 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Update Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bersiap bagi yang akan mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Pasalnya, pemerintah rencananya akan membuka pendaftaran mulai Bulan April 2021.

Sebelumnya, pemerintah bakal menetapkan formasi CPNS 2021, setelah itu formasi yang sudah disusun tersebut akan mulai diumumkan pada April 2021.

Pengumuman formasi dan pendaftaran CPNS 2021 tersebut akan berbarengan dengan informasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Nantinya, pendaftaran CPNS 2021 hingga mengunggah berkas bisa dilakukan via online lewat Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

Dikutip dari Kompas.com, tes CPNS 2021 akan dimulai pada bulan Juni.

Baca juga: INFO CPNS 2021 - Jadwal Seleksi ASN 2021 serta Skema Penerimaan, Cek Formasi dan Kuota CPNS 2021

"Juni 2021, mulai dilakukan seleksi (tes CPNS 2021). Maret 2021 akan ditetapkan formasinya, dan bulan April hingga Mei 2021, dibuka proses pendaftaran CPNS 2021," terang Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko dalam keterangannya, Jumat 26 Februari 2021.

Pemerintah telah menentukan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jumlah total sekitar 1,3 juta.

Rinciannya kebutuhan 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kemendikbud, khusus untuk pemerintah daerah (pemda).

Jadi CPNS Lebih lanjut, untuk formasi di luar guru, yakni sebanyak 189.000 formasi.

Terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, lalu 119.000 formasi CPNS 2021 untuk jabatan teknis termasuk tenaga kesehatan.

Sedangkan untuk instansi pemerintah pusat, dibutuhkan sekitar 83.000 formasi.

Ini terdiri dari 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan di instansi pemerintahan dalam penerimaan CPNS 2021.

"Untuk kebutuhan jabatan lainnya di pemda, di luar guru ditentukan sebesar sekitar 189.000. Yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan. Termasuk tenaga kesehatan," jelas Teguh.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.

Halaman
1234

Berita Terkini