Pelaku yang juga hobi judi poker online ini akhirnya harus mendekam di jeruji besi.
Kapolres melanjutkan yang bersangkutan dikenakan pasal 363 junto 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.
"Harusnya sampeyan kalau ada seperti itu (ATM tertelan) bisa melakukan upaya yang sifatnya formal menghubungi pihak bank. Jadi bukan melakukan perusakan seperti itu," katanya.
Baca juga: Polres Sambas Amankan Satu Orang Tersangka Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
Ardi mengatakan memang belum ada kerugian secara materi, hanya kerugian kerusakan.
Namun pihak Bank Jawa Tengah telah membuat laporan atas kejadian tersebut.
"Kita amankan barang bukti berupa satu kendaraan yang digunakan sebagai sarana, kemudian ada alat utama melakukan tindak pidana kejahatan serta ATM atas nama tersangka dan baju menggunakan," ungkapnya.
(TribunJateng.com/Mahfira Putri Maulani)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kesal Kartu ATM Tertelan, Remaja Sragen Ini Bobol Mesin ATM Pakai Cangkul