TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu mereka baru saja mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pencurian terhadap smartphone milik sekolah.
"Unit reskrim Polsek Sejangkung di bantu oleh unit lidik Polres Sambas dan tim Resmob Polda Kalbar telah di melakukan penangkapan terhadap 2 orang. Diduga melakukan pencurian smartphone milik sekolah," ujarnya, Senin 1 Maret 2021.
Kata dia, keduanya adalah J (34) yang diamankan di kediaman tersangka pada pukul 22.30 Wib, yang beralamat di Dusun Mawar, Desa Tebas, Kecamatan Tebas.
Dan sekarang tersangka lainnya, yakni AM (38) yang diamankan di malam itu juga, sekira pukul 00.10 wib, di kediamannya Dusun Perigi Maram, Desa Saing Rambi Kecamatan Sambas.
Baca juga: Tidak Setuju Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap, IKMAS Pontianak Minta BKSDA Evaluasi Kinerja
"Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 39 / II /RES.1.8/ 2021 / Kalbar/SPKT Sek Sejangkung, tanggal 16 Februari 2021, tentang dugaan tindak pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP jo Pasal 480 ayat 1(e)," ungkapnya.
Dari tangan tersangka pihak Kepolisian menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit tablet merk samsung warna hitam dengan cover hitam, 2 tablet merk samsung tanpa cover, satu stel baju PNS berwarna coklat muda, dan satu unit tas.
"Mereka ditangkap saat sedang berada dirumahnya, dan pada saat penangkapan terlapor tidak melakukan perlawanan," tutupnya. (*)