NO KTP Sudah Terdaftar di Prakerja, Langkah Prakerja Berikutnya Syarat Mendaftar Kartu Prakerja ?

Penulis: Ishak
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NO KTP Sudah Terdaftar di Prakerja, Langkah Prakerja Berikutnya Syarat Mendaftar Kartu Prakerja ? Cek selengkapnya di artikel ini Kamis 25 Februari 2021 / ILUSTRASI.

Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut :

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 12 Cek Tanggal & Cara Lihat Pengumuman Lolos Dashboard.prakerja.go.id

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:

- Pencari kerja Pekerja atau buruh yang terkena PHK

- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak.

- Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

- Pejabat negara

Halaman
1234

Berita Terkini