JADWAL Masuk Sekolah Kembali Senin 22 Februari 2021 dan Teknis Pembelajaran Tatap Muka

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi belajar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal Masuk Sekolah kembali dengan metode tatap muka direncanakan akan dimulai pada Senin 22 Februari.

Namun, untuk menggelar tatap muka di masa pandemi ada teknis pembelajaran tatap muka yang harus dilakukan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat per 14 Februari 2021, Kota Pontianak sudah berada pada zona kuning dalam peta risiko penyebaran Covid-19.

Sebelumnya Kota Pontianak berada pada zona oranye.

Baca juga: Disdik Kalbar Siap Beri Surat Rekomendasi Pembukaan Sekolah di Daerah Zona Kuning

Seiring perkembangan ini, Pemerintah Kota Pontianak merencanakan akan membuka pembelajaran tatap muka di SD dan SMP mulai Senin, 22 Februari mendatang.

Namun menurut Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, belum semua kelas yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Sementara ini baru untuk siswa kelas VI SD dan siswa kelas IX atau kelas III SMP.

"Rencana hari Senin kita akan terapkan belajar tatap muka untuk kelas 3 SMP dan kelas 6 SD dengan jumlah separuh dari kapasitas dalam satu kelas," ujarnya, Rabu 17 Februari 2021.

Menurut Edi, teknis pembelajaran tatap muka nantinya secara lebih detail akan diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak.

Sebelumnya, Edi Kamtono mengingatkan agar pembelajaran tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan menyampaikan apabila belajar tatap muka itu akan dilaksanakan pada 22 Februari mendatang, pihaknya memastikan bahwa sekolah sudah siap fasilitas protokol kesehatan dan sarana lainnya.

Pihaknya pun sudah menyusun draf rencana pelaksanaan belajar tatap muka yang sudah disampaikan kepada Wali Kota Pontianak.

"Untuk persyaratannya saat ini sudah memenuhi. Tinggal melaksanakan. Apalagi sekarang ini Pontianak zona kuning," kata Syahdan.

Baca juga: Sekolah yang Berada di Daerah Zona Kuning Diizinkan untuk Belajar Tatap Muka

Pada draf itu, Syahdan mengatakan bahwa untuk sekolah tatap muka tahap awal hanya akan dilakukan pada satu sekolah dalam satu kecamatan, yang difokuskan pada kelas IX SMP dan kelas VI SD saja.

"Ada enam kecamatan, berarti enam sekolah saja dan hanya kelas IX SMP dan kelas VI SD saja. Bertahap, kalau tak ada masalah tentunya berlanjut. Kita sudah membuat draf itu dan sudah disampaikan kepada Pak Wali Kota," ujar Syahdan.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik agar pelaksanaan belajar tatap muka tetap aman dilaksanakan, khususnya bagi siswa dan para guru maupun petugas di sekolah.

"Karena kami selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid dan Dinas Kesehatan. Sekolah itu pada prinsipnya sudah siap, menjalani protokol kesehatan tinggal menunggu izin dari Pak Wali," imbuh Syahdan.

Selain itu, Syahdan juga mengatakan bahwa persetujuan dari orang tua siswa juga menjadi satu di antara syarat dilaksanakannya belajar tatap muka. Untuk itu, Ia berharap agar uji coba belajar tatap muka pada sekolah percontohan di enam kecamatan nantinya bisa berjalan dengan lancar.

Kepala SMP Negeri 1 Pontianak Yuyun Yuniarti menyatakan kesiapan sekolahnya dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kesiapan itu antara lain dari berbagai fasilitas protokol kesehatan Covid-19.

"Semua daftar kesiapan sudah terpenuhi, tinggal izin wali kota dan kesepakatan orangtua," ujarnya.

Dalam pelaksanaan prokes nantinya, kata Yuyun, SMPN 1 akan menerapkannya sangat ketat saat pembelajaran tatap muka. Siswa, guru dan petugas sekolah, mulai masuk halaman sekolah harus wajib bermasker.

Kemudian, mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan. Setelah itu, berbaris dengan tetap menjaga jarak untuk diukur suhu tubuh. Bahkan tidak hanya itu, dengan tempat di ruang kelas, nantinya akan dibatasi dan diatur jarak.

"Kemudian menuju ke kelas pada jalur yang sudah ditentukan. Di dalam kelas duduk per meja 1 orang, per kelas paling banyak 16 siswa dan ada garis pembatas antara guru dan siswa. Yaitu meja guru dipasang pembatas transparan," jelasnya.

Sementara di tingkat SMA dan SMK, Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji mengatakan sekolah di daerah zona kuning juga sudah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun harus tetap dengan rekomendasi Disdikbud Provinsi Kalbar.

Baca juga: Jadi Sekolah Percontohan, SMPN 1 Pontianak Siap Laksanakan Belajar Tatap Muka

Disdikbud Kalbar telah memberikan rekomendasi tersebut kepada kepala sekolah tingkat SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai 22 Februari 2021.

Kepala Disdikbud Kalbar Sugeng Hariadi telah mengirimkan surat rekomendasi tersebut tertanggal 15 Februari 2021 lalu.

Rekomendasi sebagai tindak lanjut Surat Sekda Kalbar tentang rapat koordinasi persiapan pembelajaran tatap muka dan dengan berdasarkan surat izin Kepala SMA/SMK/SLB tentang kesiapan sekolah dalam pembelajaran tatap muka semester genap tahun 2020-2021.

Pada surat tersebut yang perlu diperhatikan antara lain, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan mulai tanggal 22 Februari 2021.

Khusus sekolah berada di zona kuning yang dianggap penyebaran Covid-19 di daerah terkendali.

Sekolah yang masuk kriteria tersebut diizinkan untuk pembelajaran tatap muka di sekolah dengan mempersiapkan sarana prasarana selama pandemi Covid-19.

Kemudian mendapat izin persetujuan dari orangtua siswa dan harus mendapat rekomendasi terkait kesiapan sekolah dari Disdikbud Kalbar.

Sementara untuk daerah yang masih berada di zona orange dan merah, belum diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

"Zona kuning dulu yang masuk pada 22 Februari mendatang, tapi untuk sekolah yang memang sudah dapat surat rekomendasi dari dinas baru boleh buka. Pokoknya surat sudah masuk kita tinggal nunggu yang lain. Nanti kita jawab secara lisan dulu kalau sudah siap," ujar Sugeng, Rabu 17 Februari 2021.

Ia mengatakan supaya proses pembukaan bisa lebih cepat, maka dijawab secara lisan baru ditindaklanjuti melalui surat resmi.

"Sejauh ini yang baru mengirim surat ke Disdikbud untuk membuka sekolah masih terbatas dari beberapa sekolah saja," ujarnya.

Zona risiko Covid-19 ini bisa berubah setiap pekannya. Hal ini juga akan berdampak pada pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Apabila daerah dari zona kuning kembali ke zona oranye khusus untuk Kota Singkawang dan Pontianak, pembelajaran akan kembali dihentikan aktivitasnya di sekolah,"  ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kedua daerah tersebut temasuk daerah yang mempunyai mobilitas tinggi.

"Kecuali daerah lain di kabupaten, kita masih koordinasi lagi dengan Tim Satgas Provinsi Kalbar bagaimana nantinya,"  katanya. 

Lakukan Telaah

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson, ada delapan daerah di Kalbar masuk zona kuning yakni Kabupaten Kubu Raya, Sambas, Sanggau, Ketapang, Sekadau, Mempawah, Bengkayang, dan Kota Pontianak.

Sedangkan enam daerah lainnya berada pada zona oranye atau risiko sedang yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Landak, Melawi, Kota Singkawang, Kayong Utara.

"Kalau melihat kondisi penyebaran Covid-19 ada 8 daerah yang berada pada zona kuning yang diperbolehkan membuka sekolah untuk belajar tatap muka. Sedangkan zona oranye tidak diperbolehkan," ujar Harisson, Rabu 17 Februari 2021.

Ia mengatakan Diskes Kalbar akan memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas Provinsi Kalbar terkait zona yang memang benar-benar kuning, karena ada juga daerah zona kuning yang tidak banyak melakukan tes swab.

"Nanti kami akan berikan telaah-telaah dan kajian-kajian mengenai daerah mana saja yang kuning sebenarnya," ujarnya.

Ia mengatakan jangan sampai zona kuning di daerah tersebut semu. Kalau kuningnya semu dan ternyata di situ banyak kasus konfirmasi Covid-19, maka akan membahayakan peserta didik maupun gurunya. 

Berita Terkini