Apa Saja Tunjangan PPPK dan Jaminan Perlindungan PPPK ? Tunjangan Guru PPPK Sama dengan Guru PNS !

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info pembukaan seleksi CPNS 2021.

TRIBUNPPONTIANAK.CO.ID - Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kesempatan guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada seleksi PPPK tahun ini, Kemendikbud memberikan kuota hingga satu juta guru honorer. 

Dilansir dari Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), seleksi PPPK merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan kerja bagi guru honorer di berbagai daerah (17/2/2021). 

Selain perlindungan kerja, seleksi ini juga menjadi solusi masalah kekurangan guru serta kesejahteraan guru honorer. 

Perlu diingat, seleksi PPPK ini dilaksanakan guna menjaga kualitas guru. Sehingga tidak ada pengangkatan sesuai rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Baca juga: JADWAL Penerimaan CPNS 2021 - Usulan Formasi Guru PPPK Capai 500 Ribu, Cek Syarat dan Dokumen

Status dan tunjangan PPPK guru honorer

Beberapa guru mungkin masih ragu mendaftar seleksi PPPK karena status kepegawaiannya setelah dilantik. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, status PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu sama-sama Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

Selain status, tunjangan yang diberikan kepada guru PPPK juga sama dengan PNS. Tunjangan yang didapat oleh guru PPPK diantaranya adalah:

  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan struktural.
  • Tunjangan jabatan fungsional.
  • Tunjangan lainnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, seperti dikutip dari laman Ditjen GTK, menjelaskan jika uang yang didapat tiap bulannya akan sama. 

Anggaran dan gaji guru PPPK semuanya ditanggung oleh pemerintah pusat. Karenanya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD tidak akan terganggu dengan seleksi ini.

PPPK guru honorer sebagai perlindungan

Baru-baru ini seorang guru honorer di SD Negeri dipecat karena mengunggah rincian gajinya ke media sosial. 

Status sebagai honorer membuat guru tidak memiliki perlindungan yang kuat. Dengan menjadi guru PPPK, guru mendapatkan perlindungan dari pemecatan sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Perlindungan lain yang didapat guru PPPK sesuai dengan PP No 29 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 75 diantaranya

  • Jaminan hari tua.
  • Jaminan kesehatan.
  • Jaminan kecelakaan kerja.
  • Jaminan kematian.
  • Bantuan hukum. 

Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong pada 10 Februari 2021 lalu, Mendikbud Nadiem mengungkapkan jika masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.

Hanya Pemda sendirilah yang tahu kebutuhan formasi gurunya. 

Mendikbud mengimbau Pemda untuk tidak ragu mengajukan formasi guru PPPK ini.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Inilah informasi tentang PPPK guru honorer, dari status hingga tunjangan yang didapat

(*)

Berita Terkini