Lapas Kelas II B Sintang Over Kapasitas, Didominasi Napi Kasus Narkoba

Penulis: Agus Pujianto
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan Kelas II B Sintang, mengalami over kapasitas. Jumlahnya, nyaris 400 warga binaan, melebihi tingkat kapasitas hunian yang hanya untuk 280 orang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan Kelas II B Sintang, mengalami over kapasitas.

Jumlahnya, nyaris 400 warga binaan, melebihi tingkat kapasitas hunian yang hanya untuk 280 orang.

"Sekarang totalnya ada 395 orang, dari 280 kapasitasnya. Sudah over," kata Kalapas Kelas II B Sintang, Syech Walid.

Dari total penghuni lapas tersebut, didomonasi perkara kasus narkoba, persentasenya, mencapai 46,2 persen.

Baca juga: Sebanyak 30 Persen WBP Lapas Singkawang Warga Tionghoa, Namun Hanya Satu Orang yang Dapatkan Remisi

Walid menyebut, pihaknya sudah mengagendakan untuk penambahan kapasitas hunian lapas dengan berkoordinasi dengan Pemkab Sintang.

"Namun, luas lapas sangat kecil dan sempit. Kedepan akan kita koordinasikan," jelasnya.

Pada tahun 2019 lalu, Lapas Kelas II B Sintang, memperoleh bantuan dari Pemkab Sintang berupa pembangunan dua kamar tambahan untuk mengurai over kapasitas.

Penghuni Lapas Kelas II B Sintang pernah mencapai 462 orang pada tahun 2017 silam, Kasus narkoba mendominasi.

Jumlah blok lapas yang seharusnya dihuni 200 orang, justru over kapasitas.

Blok A, khusus narapidana kasus narkotika terdiri dari lima kamar.

Seharusnya per kamar maksimal hanya diisi oleh 15 narapidana, saat ini diisi sebanyak 25-28 orang per kamar. (*)

Berita Terkini