Sebanyak 30 Persen WBP Lapas Singkawang Warga Tionghoa, Namun Hanya Satu Orang yang Dapatkan Remisi

Pemeberian remisi khusus hari raya keagamaan ini berdasarkan Agama dari identitas diri WBP, bukan berdasarkan Suku mereka

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kalapas Kelas II B Singkawang, Yani (kiri) menyerahkan berkas remisi kepada Cin Kong Lung yang merupakan WBP Lapas Singkawang pada perayaan Imlek. /Istimewa 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satu penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singkawang menerima remisi khusus hari raya keagamaan pada perayaan Tahun Baru Imlek 2021.

Kalapas Kelas II B Singkawang, Yani mengatakan satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat administratif.

Meski demikian, dia katakan dari lebih 400 WBP yang ada di Lapas Singkawang, sekitar 30 persen dari jumlah WBP tersebut adalah masyarakat Tionghoa, namun hanya satu orang yang mendapatkan remisi pada perayaan Imlek ini.

Yani menjelaskan, hal ini dikarenakan sebagian besar masyarakat Tionghoa yang ada di Lapas beragama Budha sehingga pemberian remisi akan diberikan pada perayaan Waisak.

Baca juga: Kalapas Bersyukur Terima Bantuan Tong Air dari Pemkot Singkawang

“Pemeberian remisi khusus hari raya keagamaan ini berdasarkan Agama dari identitas diri WBP, bukan berdasarkan Suku mereka,” terang Yani kepada wartawan, Rabu 17 Februari 2021.

Selain itu, Yani menerangkan, WBP yang sudah mendapatkan remisi khusus ini sudah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik serta menjalankan hukuman enam bulan pidana, itu syarat yang harus dipenuhi.

Cin Kong Lung, WBP yang menerima remisi khusus ini mengaku dirinya sangat senang telah mendapatkan remisi khusus Imlek, dimana pada remisi ini dia mendapakat pengurangan kurungan sebanyak tiga bulan 15 hari. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved