"Sudah kami lakukan dan ada suratnya kita permohonan penyidik ke rumah sakit Polri Bhayangkara. Untuk apa? untuk dilakukan perawatan," ujar Argo.
Kuasa hukum Ustaz Maaher At Thuwailibi, Djuju Purwantoro menjelaskan Ustaz Maheer meninggal dunia sekira pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri.
Setelah itu, kata dia, sekitar pukul 20.00 WIB, jenazah Ustaz Maheer langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri.
"Beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju, Senin.
Djuju mengungkapkan, Ustaz Maheer meninggal dunia karena menderita sakit.
Adapun sakit tersebut yaitu luka usus di lambung yang dideritanya dalam beberapa waktu terakhir.
"Sekitar seminggu lali baru kembali dari RS Polri abis perawatan," ucap Djuju.
Sebelum meninggal dunia, Ustaz Maaher sempat dimintakan untuk dilakukan proses pembantaran ke RS UMMI pada 3 hari lalu.
Namun, pengajuan pembantaran tersebut tidak mendapat balasan hingga akhirnya meninggal dunia.
"Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," ujar Djuju.
Sebelum meninggal dunia, Ustaz Maheer diketahui sempat dibantarkan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur l, pada Kamis 21 Januari 2021.
Ustaz Maheer dibantarkan ke RS Polri karena kondisi kesehatannya menurun pada 18 Januari 2021.
Hal itu diungkapkan oleh sang istri, Iqlima Ayu, saat menjenguk sang suami di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Ustaz ini lagi masih dalam pengobatan TB usus, jadi harusnya ustaz kontrol ke RS tapi karena lagi begini ya kirim obat," kata Iqlima.
Iqlima menyampaikan suaminya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu.