Wakil Rakyat Apresiasi SKB 3 Menteri, Hetifah: Tak Ada Lagi Siswa Dibatasi Hak Belajar karena Busana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pakaian seragam sekolah berbagai tingkatan SD-SMA.

2. Peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a) seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau

b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh merwajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Kepsek SMPN 26 Pontianak Tegaskan Tidak Ada Paksaan Terkait Pembayaran Seragam Sekolah

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

* Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

* Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Walikota.

* Kementrian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.

* Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hetifah Sambut Positif SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah

Berita Terkini