DPRD Sambas Gelar Paripurna Istimewa Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa tentang pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan umum tahun 2020 dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sambas masa jabatan 2016-2021, di kantor DPRD Kabupaten Sambas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna Istimewa tentang pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan umum tahun 2020 dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sambas masa jabatan 2016-2021.

Rapat paripurna itu di pimpin lansung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar, Wakil Ketua DPRD Ferdinan Solihin, Arifidiar dan Suriadi, juga di hadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Sambas.

Dikesempatan itu, hadir Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili, Sekda Ferry Madagaskar, Forkopimda, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Sambas serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sambas. Tampak juga Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih H Satono dan Fahrurrofi hadir di Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Sambas itu.

Ketua DPRD Kabupaten Sambas mengatakan Rapat Paripurna Istimewa ini adalah guna menetapkan pemenang pilkada Sambas hasil pemilihan tahun 2020.

Abu Bakar Sebut DPRD Segera Serahkan Berita Acara Pemenang Pilkada Sambas Kepada Gubernur

"Menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Terpilih, Saudara H Satono dan Fahrurrofi dengan peraih suara terbanyak sebesar 85.830 suara atau 30,61 persen dari total jumlah suara sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih," ujarnya, Kamis 28 Januari 2021.

"Maka DPRD Kabupaten Sambas pada rapat paripurna kali ini, mengumumkan Bupati dan wakil Bupati terpilih adalah H Satono,S.Sos.I., MH dan Fahrurrofi," sambungnya.

Diungkapkan dia, tidak hanya menetapkan pemenang pilkada Kabupaten Sambas. Tapi sesuai dengan surat Gubernur Kalimantan Barat, juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota harus mengumumkan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Sambas saat Paripurna Istimewa.

"Sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur, DPRD berkewajiban mengumumkan akhir masa jabatan Bupati sebelumnya, yang masa jabatannya belum berakhir," katanya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sambas sebelumnya dilakukan pada 13 Juni 2016 yang di tuangkan pada Berita Acara pelantikan. Dan dilakukan berdasarkan keputusan Mendagri tahun 2016, tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Maka pada pengumuman rapat Paripurna istimewa juga diumumkan AMJ Bupati dan Wakil Bupati Sambas periode sebelumnya.

"Dan pada rapat paripurna ini mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Periode 2016-2021 adalah pada 13 Juni 2021," tutupnya. (*)

Berita Terkini