Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir.
Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.
Baca juga: JADWAL Libur Kalender 2021, Bulai Mei Paling Banyak Hari Libur & Dua Bulan Nihil Libur
Kalender hari libur nasional Indonesia tahun 2021
- 1 Januari Jumat Tahun Baru Masehi
- 12 Februari Jumat Tahun Baru Imlek
- 11 Maret Kamis Isra Mi'raj
- 12 Maret Jumat Cuti Bersama Isra Mi'raj
- 14 Maret Minggu Hari Suci Nyepi
- 2 April Jumat Jumat Agung
- 1 Mei Sabtu Hari Buruh
- 12 Mei Rabu Cuti Bersama Lebaran
- 13 Mei Kamis Kenaikan Isa Almasih
- 13 Mei to 14 Mei Kamis to Jumat Hari Raya Idul Fitri