Pakai Knalpot Bersuara Bising, 15 Pengendara Ditilang dan Dihukum Memotong Knalpot Racing Sendiri.

Penulis: Ferryanto
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menggunakan knalpot bersuara bising yang tak standar, 15 pengendara sepeda motor di tilang Satlantas Polresta Pontianak, Senin 18 Januari 2021.

Pengendara tersebut diamankan petugas yang sedang melaksanakan patroli di jalan, dan kemudian di Giring petugas ke Polres Pontianak.

Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Priscilla Oktaviana menjelaskan bahwa pihaknya sudah kerab mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu karena pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising.

"Kami bertindak seperti ini ada dasarnya, tidak serta Merta mengamankan, ada aturan yang mengatur hal itu, dan banyak sekali komplain dari masyarakat,"Ujarnya, Senin 18 Januari 2021.

Baca juga: Berapa Denda Bagi Pengendara Menggunakan Knalpot Brong

Dengan menggunakan knalpot yang tidak standar, dijelaskan AKP Priscilla para pengendara sudah Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 Tantang Lalu Lintas Jalan, Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman kurungan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00.

Selain dikenakan sanksi tilang, para pelanggar yang menggunakan knalpot bersuara bising itupun diwajibkan untuk mengganti knalpot racing dengan knalpot standar, serta menghancurkan sendiri knalpot itu sebelum meninggalkan Polresta Pontianak.

Para pelanggar pun mematuhi hal itu dan dengan sendirinya menghancurkan knalpot tak standar milikiknya dengan mesin gerinda.

"Ini akan kami lakukan secara rutin, mengingat, kenalpol Brong atau recing ini sudah sangat meresahkan masyarakat, mereka juga kerab kebut kebutan di jalan Berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,"tegasnya.

"Oleh sebab itu, kami menghimbau kepada seluruh pengendara roda 2 di kota Pontianak untuk menggunakan knalpot standar tidak menggunakan knalpot racing atau brong," pesannya. (*)

Berita Terkini