TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bea Cukai Kalbagbar hibahkan 160 karung gula ke Pemerintah Kabupaten Sambas pada Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB
160 karung gula atau setara 8 ton ini merupakan barang ilegal dari Malaysia yang berhasil di tangkap oleh Detasemen Intelijen Kodam XII Tanjungpura pada Juni 2020 lalu.
Kemudian oleh Kodam XII Tanjungpura di limpahkan ke Kanwil Ditjen Bea cukai Kalbagbar untuk di tindak lanjuti pemeriksaan dan penelitian terhadap barang berasal dari luar negeri tersebut.
"Setelah dilakukan serangkaian penelitian dan pemeriksaan terhadap barang tersebut, ternyata oleh BBPOM Pontianak di lakukan uji klinis gula tersebut layak. Dan selanjutnya gula ini kita tetapkan sebagai barang milik negara atau BMN, dan kita minta persetujuan dengan KPKNL untuk di hibahkan ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten," kata Kasi BK dan Humas Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Ferdinand Ginting
Baca juga: Distribusi Vaksin Sinovac Dikawal Ketat TNI Polri, Sutarmidji: Vaksinasi Bukan Hak Tapi Kewajiban
Lalu kemudian, setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah, di sepakati 160 karung gula BMN ini dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Sambas untuk disalurkan ke Masyarakat membantu mencukupi kebutuhan pokok di Masa Pandemi Covid -19.
"Semoga hibah ini dapat bermanfaat terutama meringankan beban masyarakat yang terdampak di masa Pendemi Covid-19," kata Ferdinand Ginting
Humas Bea Cukai Kalbagbar ini juga mengajak serta mengimbau masyarakat untuk turut peran aktif bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam mengawasi peredaran barang ilegal terutama barang berasal dari luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI secara ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
"Fungsi dari Bea Cukai yakni Community Protector untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari masuknnya barang-barang yang berasal dari luar negeri terutama masuk secara ilegal, karena barang ilegal di pastikan bisa dapat merugikan negara dan masyarakat," pungkasnya.(*)