TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan UMKM BPUM kembali diperpanjang di tahun 2021 ini.
Kemenkop dan UKM yang tengah melakukan usulan kepada Kemenkeu untuk perpanjangan BLT UMKM ini di tahun 2021.
Sebanyak 24 juta pelaku UMKM diusukan sebagai penerima bantuan dan diharapkan selesai pada kuartal pertama.
Bantuan UMKM alias Banpres atau BPUM diberikan dalam rangka penguatan ekonomi di masa pandemi covid-19 sudah diluncurkan pemerintah mulai tahun 2020 berakhir pada Bulan November pada tahap 2.
Bagi peserta yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima tetap bisa melakukan pencairan hingga Februari 2021 setelah pemerintah melakukan masa perpanjangan pencairan.
Untuk mengetahui lolos atau tidaknya peserta bisa melakukan pengecekan melalui link e-form BRI dengan menggunakan NIK KTP khusus penyalur dari bank BRI.
Berikut Cara Cek Penerima Bantuan di Link E-Form BRI
- Login di https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM"
Bagi yang tidak menerima dan akan menerima pesan dengan tulisan warna merah.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Cairkan Dana Bantuan di Bank