Sutarmidji Perpanjang Wajib Kantongi Hasil Swab PCR Negatif Setiap Orang yang Masuk ke Kalbar

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sutarmidji dan Kadiskes Kalbar Harisson saat menghadiri Rapat yang dipimpin Presiden Jokowi terkait Penanganan COVID-19 acara virtual di Ruang DAR Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 6 Januari 2021.

“Kalau ini tertip maskapai tidak akan didenda. Walaupun sudah wajib PCR negatif, kita akan tetap melakukan pengambilan sampel di Bandara. Kalau positif bisa jadi surat keterangannya palsu. Bahkan ada yang CT 15-16 bisa terbang ke Kalbar bawa surat yang dikeluarkan rumah sakit di Bali,” pungkasnya.

Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 3595 tak hanya mengatur syarat wajib hasil negatif uji swab berbasis PCR, namun juga mengatur keharusan warga mengantingi hasil swan antigen selama berada di wilayah Kalbar.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kalbar harus mengikuti ketentuan yakni bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemeriksaan.

Selama masih berada di Kalimantan Barat wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

Wajib PCR
Bagi PPDN yang berangkat dari Kalimantan Barat, surat keterangan hasil uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Barat.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk Tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Masyarakat semuanya wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson juga memastikan syarat masuk Kalbar wajib PCR negatif akan diperpanjang sampai selesai perayaan Cap Go Meh. Ia mengatakan, perayaan Cap Go Meh nanti tentu akan menyebabkan suatu kerumunan.

Dikatakannya pasti Pemerintah Kota Singkawang tidak akan bisa menjaga orang untuk menghindari kerumunan.

Kondisi tersebut akan meningkatkan risiko terjadinya peningkatan kasus, ditambah nanti banyak sekali orang dari luar, wisatawan dari luar yang datang.

“Kalau kita tidak tetapkan harus wajib PCR negatif masuk Kalbar atau kita biarkan acaranya tetap berlangsung maka kasus konfirmasi Covid-19 akan meningkat dengan tajam,” ujar Harisson.

Ia mengatakan, pemberlakukan pengetatan di Bandara, di mana setiap orang yang masuk ke Kalbar harus menggunakan PCR negatif untuk moda transportasi udara akan lebih efektif.

“Kita bisa menekan laju pertumbuhan kasus covid-19. Bapak Gubernur sudah berikan arahan agar dilakukan kajian, kita akan tetapkan bahwa kebijakan syarat PCR negatif sebagai persyaratan untuk masuk ke wilayah Kalbar akan kita teruskan sampai selesai Cap Go Meh,” ujarnya. Ia berharap nanti dengan adanya kebijakan ini kasus di Kalbar bisa ditekan. 

Berita Terkini