TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sambas, Priyo Tri Laksono mengatakan sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, saat ini rutan Sambas memperpanjang waktu besuk online untuk para warga binaan di Rutan Kelas II B Sambas.
Kata dia, hal ini mengingat karena pandemi Covid-19, belum juga normal.
Karenanya, besuk tatap muka belum bisa dilaksanakan secara normal seperti waktu sebelum pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, dia mengatakan besuk sekarang hanya bisa dilakukan melalui sambungan daring.
Baca juga: Target BPN Provinsi Kalbar Optimis Bagikan 173 Ribu Sertifikat Tanah di Tahun 2021
Untuk itu, dia meminta kepada petugas rutan agar bisa menyampaikan dan mensosialisasikan kepada warga binaan, prihal belum bisanya dilakukan kunjungan tatap muka di rutan Sambas.
"Kepada seluruh petugas Rutan Sambas diperintahkan untuk memberitahukan kepada seluruh warga binaan dimusim pandemi ini dan sesuai arahan dari atasan agar untuk mengerti dan memahami terkait belum bisa dibuka untuk kunjungan tatap muka," ujarnya, Rabu 6 Januari 2021
Selain itu kata Priyo, mereka juga akan memberikan asimilasi kepada warga binaan, seusai dengan aturan yang ada.
"Rutan Sambas akan memberikan asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham NO 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," tutupnya. (*)