"Untuk jabatan yang akan direkrut pada tahun 2021, sejumlah 1 juta guru PPPK sebagaimana telah diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan November tahun 2020," ujar dia.
"Jabatan-jabatan lain juga seperti tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga-tenaga yang memungkinkan direkrut berdasarkan skema PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, ada 147 jabatan yang dapat diisi," sambung Teguh.
Baca juga: Kepala BKPSDM Pontianak: Tersedia Formasi 1023 PPPK Guru dan 173 CPNS di 2021, Pendaftaran Maret Ini
Seperti diketahui, pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru mulai 2021.
Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.
Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direkrut lewat jalur PPPK.
Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.
Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan statusnya hingga pensiun.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan dokumen pendukung sertifikat pendidik bagi peserta formasi jabatan guru pada perekrutan CPNS tahun 2019.
Hal ini disampaikan Panselnas kepada Instansi melalui Surat BKN Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru PPPK Usia di Bawah 35 Tahun Masih Berpeluang Jadi PNS