TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan siapa saja yang tidak boleh dilakukan vaksinasi Sinovac.
Ia menjelaskan bahwa Vaksinasi tidak dilakukan pada orang yang pernah terkonfirmasi COVID-19, ibu hamil dan menyusui, orang yang menderita ISPA batuk pilek dalam 7 hari terkahir, orang kontak erat anggota keluarga dari kasus suspek atau kasus konfirmasi yang sedang dalam perawatan karena covid-19, orang yang alergi berat, atau mengalami gejala sesak nafas.
Lalu orang yang sedang terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penyakit jantung, gagal jantung atau penyakit jantung coroner, orang yang menderita penyakit auto imum sistemic, orang yang menderita ginjal, orang menderita reoumatic , autoimun, menderita saluran pencernaan kronis, penyakit Hipertiroid dan Hipotiroid, penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah.
Baca juga: Penjelasan Kadiskes Kalbar Terkait Tahapan Pelaksanakan Vaksinasi Covid-19
“Selain itu orang yang sedang menderita demam dengan suhu lebih atau sama dengan 37 derajat untuk ditunda vaksinasinya dan penyakit Hipertensi dengan tekanan darah lebih atau sama dengan 140/90 tidak boleh diberikan. Lalu Vaksin tidak diberikan kepada anak dibawah 18 tahun dan orang tua diatas 60 tahun ,” ujarnya, Senin 4 Januari 2021.
“Sedangkan untuk penderita Diabetes Melitus boleh diberikan apabila penderita DM tipe 2 yang terkontrol dengan nilai HbA1C dibawah 7,5 persen,” ujarnya.
Selain itu untuk Penderita HIV yang nilai CD4 dibawah 200 atau tidak diketahui. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat antituberkolosis.
Vaksin diberikan dua kali penyuntikan yang haya boleh diberikan oleh dokter dan bidan terlatih. Vaksin diberikan dua dosis dengan interval waktu minimal 14 hari.
Adapun Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun, Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (*)