KEPUTUSAN Mendikbud Tentang Masuk Sekolah 2021 Semester Genap, Ini Alternatif Pembelajaran 2021

Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Suasana SMA Negeri 1 Sungai Ambawang memulai pembelajaran secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di ruang kelas maupun dilungkungan sekolah, Senin 14 September 2020.

Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang:

Jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 - 08.30 WIB.
Jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 - 09.00 WIB.
Jenjang SD kelas 2 pukul 09.00 - 09.30 WIB.
Jenjang SD kelas 3 pukul 09.30 - 10.00 WIB
Jenjang SD kelas 4 pukul 10.00 - 10.30 WIB.
Jenjang SD kelas 5 pukul 10.30 - 11.00 WIB.
Jenjang SD kelas 6 pukul 11.00 - 11.30 WIB.

Alternatif belajar daring

"Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri.

Selain pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga tayangan pembelajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi.

Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.

Ada juga kanal pembelajaran lewat belajar.id. yang bisa diakses para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, termasuk melalui aplikasi Rumah Belajar.

Di dalamnya, para pendidik bisa saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi.

Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

“Kami mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemendikbud,” pesan Jumeri.

Sebelumnya, Mendikbud Beri Syarat Belajar Tatap Muka

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

- Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Halaman
123

Berita Terkini