KEPASTIAN Masuk Sekolah Senin 4 Januari 2020 dari Mendikbud Berlaku untuk Seluruh Indonesia

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPASTIAN Masuk Sekolah Senin 4 Januari 2020 dari Mendikbud Berlaku untuk Seluruh Indonesia

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepastian Belajar Tatap Muka atau masuk sekolah dari Mendikbud untuk seluruh Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pesan kepada seluruh Sekolah yang ada di seluruh Indonesia apabila ingin tetap melaksanakan belajar tatap muka atau masuk sekolah kembali di saat pandemi Covid-19.

“Yang terpenting adalah, pembelajaran tatap muka artinya bukan kembali ke sekolah seperti normal. Ini sangat di luar yang normal, karena kapasitasnya hanya setengahnya dan tanpa ada aktivitas yang berkerumun lainnya," ujarnya melalui kanal Youtube Kemendikbud belum lama ini.

Menurutnya sangat penting dilakukan monitoring dari dinas (pendidikan), dari Pemda, dari Gugus Tugas (Covid-19) di setiap daerah ini luar biasa pentingnya untuk memastikan protokol ini terjaga. 

Pemerintah juga telah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 (Januari 2021), kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, serta tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

Berikut ini ketentuan menggelar belajar Tatap Muka Januari 2021 :

1. Pertimbangan Holistik

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan Pemda (Pemerintah Daerah) dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:

- Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya
- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan
- Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa
- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR)
- Kondisi psikososial peserta didik
- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua atau walinya bekerja di luar rumah, yang tidak bisa membimbing anaknya
- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan
- Tempat tinggal warga satuan pendidikan
- Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa
- Kondisi geografis daerah

2. Syarat

- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, serta disinfektan.
- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
- Kesiapan menerapkan wajib masker.
- Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
- Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tak memiliki akses transportasi yang aman, serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
- Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

3. Sesuai Protokol

- Kondisi Kelas

Halaman
123

Berita Terkini