TRIBUNPONTIANAK.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel tersangka kasus video syur.
Mantan istri Gading Marten itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.
Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Selasa 29 Desember 2020.
Baca juga: Apa Isi Pasal 4 Ayat 1 Pasal 29 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 2008 yang Menjerat Gisel dan MYD
Pihak kepolisian juga menyebut GA (Gisel Anastasia) mengakui jika pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya sendiri.
Fakta yang mengejutkan bahwa video tersebut ternyata dibuat pada tiga tahun silam, tepatnya pada tahun 2017.
Video syur berdurasi 19 detik tersebut menampilkan pasangan yang sedang melakukan adegan syur.
Adapun sosok wanita pada video itu disebut banyak netizen mirip dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel.
Jika demikian, kejadian tersebut Gisel masih menjadi istri sah Gading Marten.
Diketahui, Gisel dan Gading telah menikah pada tahun 2013 sementara mereka resmi bercerai pada awal tahun 2019.
Sosok MYD
Selain itu, dalam kasus video berdurasi 19 detik tersebut, seorang pria berinisial MYD juga ditetapkan tersangka.
Terungkap bahwa sosok pria berinisial MYD ini sebagai pemeran pria dalam video konten dewasa berurasi 19 detik tersebut.
MYD pun mengakui bahwa pemeran wanita dan pria yang berhubungan seks dalam video itu adalah mereka.