Biaya Buat SIM Baru di Pontianak, Apakah KTP Luar Pontianak Bisa Buat SIM di Polresta?

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi kamu yang masih bertanya-tanya biaya membuat Surat Izin Mengemudi baru, Tribun sudah menghimpun informasinya dari laman Polri dan Polresta Pontianak.

Perlu dipahami bahwa Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Selama ini pemerintah sudah membagi golongan untuk penggunaan SIM, mulai dari SIM A, SIM A Khusus, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D.

Dilansir laman Humas Polri, berikut penjelasan penggunaan SIM sesuai golongannya:

- Golongan SIM A: SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Baca juga: Cara Ganti SIM Rusak atau Hilang, Tak Perlu Ujian Teori dan Praktik

- Golongan SIM A Khusus: SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

- Golongan SIM B1: SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Baca juga: Kabar Gembira untuk Pemilik SIM yang Habis Masa Berlaku 1 Januari 2021

- Golongan SIM B2: SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

- Golongan SIM C: SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

- Golongan SIM D: SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Apakah bisa permohonan pembuatan SIM dengan menggunakan Ektp luar wilayah Pontianak?

Untuk pengajuan permohonan SIM bisa menggunakan E KTP seluruh wilayah Indonesia.

Biaya Membuat SIM Baru

Biaya pembuatan SIM berbeda untuk setiap golongannya. Namun besarannya sama se Indonesia.

Seperti dilansir laman Polresta Pontianak, berikut biaya pembuatan SIM baru:

1. Biaya Pemohonan Baru

- SIM A, SIM A Umum : Rp. 120.000 

- SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000

- SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000

- SIM C : 100.000

- SIM D : 50.000

Baca juga: Kabar Gembira untuk Pemilik SIM yang Habis Masa Berlaku 1 Januari 2021

2. Biaya Pemohonan Peningkatan Golongan

- SIM A Umum : Rp. 120.000

- SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000

- SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000

3. Biaya Perpanjangan SIM

- SIM A, SIM A Umum : Rp. 80.000

- SIM B1, B1 Umum : Rp. 80.000

- SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 80.000

- SIM C : 75.000

- SIM D : 30.000

Berikut ini adalah persyaratan membuat SIM baru

1. Syarat Membuat SIM baru:

- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Surat Keterangan Sehat dari Dokter

- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

2. Syarat Peningkatan Golongan

- Lampirkan SIM Asli

- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Surat Keterangan Sehat dari Dokter

- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

3. Syarat Perpanjangan SIM

- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Surat Keterangan Sehat dari Dokter

- SIM Asli yang masih berlaku

- SKUKP bagi SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum

- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

4. Syarat Membuat SIM Baru karena Rusak atau Hilang

- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Surat Keterangan Sehat dari Dokter

- Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian

- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

Alur Pembuatan SIM di Polresta Pontianak

Untuk kamu yang akan membuat SIM di Polresta Pontianak, perlu diketahui bahwa pembuatan SIM dilakukan di Satuan Penerbitan Administrasi SIM, Jalan RE.Martadinata No.1, Sungai Jawi Luar.

Berikut adalah alur proses pembuatan SIM:

1. Lengkapi berkas yang jadi persyaratan

2. Pembayaran PNBP, pengambilan formulir dan pengisian formulir permohonan SIM di Loket Formulir dan Bank (Pembayaran PNBP SIM)

3. Datangi loket pendaftaran (loket 1).

Di loket pendaftaran petugas memeriksa kembali berkas dari pemohon / peserta uji SIM setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon atau perserta uji di berikan nomor antrian untuk di gunakan setiap panggilan dari setiap loket.

4. Datangi Loket 2 untuk verifikasi data dan identifikasi. 

Di loket II petugas memanggil pemohon atau peserta uji dengan antrian elektronik untuk melakukan verifikasi data setelah sesuai, petugas melakukan pengambilan gambar, sidik jari dan tanda tangan pemohon atau peserta uji SIM.

Bagi permohonan perpanjangan dipersilahkan untuk ke loket V cetak SIM dan bagi permohonan baru atau peningkatan golongan menunggu untuk di panggil ke loket III sesuai dengan nomor antrian.

5. Selanjutnya kamu akan diarahkan ke loket 3 untuk ujian teori.

Di loket III petugas memanggil pemohon atau peserta uji dengan antrian elektronik untuk melaksanakan pencerahan atau menyampaikan aturan berlalu lintas dan tata cara pelaksanaan ujian teori SIM.

Selanjutnya pemohon atau peseta uji SIM melaksanakan ujian teori, untuk soal pertanyaan terbagi 2 kelompok.

Kelompok pertama yaitu soal survey terdiri dari 7 (tujuh) soal dengan pilihan jawaban a atau b dan hasil jawaban tidak menentukan hasil kelulusan.

Kelompok kedua yaitu soal ujian terdiri dari 30 (tiga puluh) soal dengan pilihan jawaban a, b atau c, dengan batasan waktu 15 menit dan untuk dinyatakan lulus minimal harus benar 21 soal atau 70 persen.

Untuk pemohon yang tidak lulus di persilahkan mengulang ujian teori kembali 7 (tujuh) hari kemudian dan bagi yang lulus di lanjutkan ke loket 4.

6. Berikutnya kamu akan diarahkan ke loket empat.

Di loket IV yaitu loket pendaftaran ujian praktek bagi pemohon atau perserta uji yang sudah lulus ujian teori.

Selanjutnya perserta dipersilahkan melaksanakan ujian praktek dilapangan.

Bagi pemohon atau peserta uji yang tidak lulus di persilahkan kembali 7 (tujuh) hari kemudian untuk melaksankan ujian praktek kembali.

Sementara bagi yang sudah lulus ujian praktek pemohon dipersilahkan untuk membayar PNBP SIM di loket bank.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon dengan membawa bukti pembayaran dan cap hasil lulus praktek ke loket IV untuk di masukan nilai hasil ujian praktek ke komputer online.

Selanjutnya pemohon meyerahkan bukti pembayaran dan cap lulus dari petugas praktek ke loket V cetak SIM.

7. Berakhir di loket V.

Di loket V cetak SIM yaitu petugas melaksanakan cetak hasil produk layanan berupa SIM sesuai dengan permohonan yang di ajukan oleh pemohon.

Setelah dicetak , SIM diserahkan ke pemohon dan menyatakan proses telah selesai.(*)

Berita Terkini