- SIM C : 75.000
- SIM D : 30.000
Berikut ini adalah persyaratan membuat SIM baru
1. Syarat Membuat SIM baru:
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
2. Syarat Peningkatan Golongan
- Lampirkan SIM Asli
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
3. Syarat Perpanjangan SIM
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)