Biaya Buat SIM Baru di Pontianak, Apakah KTP Luar Pontianak Bisa Buat SIM di Polresta?

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

- SIM C : 75.000

- SIM D : 30.000

Berikut ini adalah persyaratan membuat SIM baru

1. Syarat Membuat SIM baru:

- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Surat Keterangan Sehat dari Dokter

- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

2. Syarat Peningkatan Golongan

- Lampirkan SIM Asli

- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Surat Keterangan Sehat dari Dokter

- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

3. Syarat Perpanjangan SIM

- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Halaman
1234

Berita Terkini