Apakah Pelayanan di Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Hanya untuk Masyarakat Pontianak

Penulis: Muhammad Rokib
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Thomas Jefferson Hutasoit.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Apakah Pelayanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas I TPI kota Pontianak hanya khusus bagi masyarakat Kota Pontianak saja. Mohon informasinya.

Terima kasih

08534413xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Untuk pelayanan keimigrasian bagi pemohon paspor atau DPRI dapat dimohonkan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, serta tidak dibatasi oleh domisili.

Baca juga: Berikut Cara Mengurus Surat Izin Usaha Secara Online

Namun yang terutama adalah melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Thomas J. Hutasoit

Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI kota Pontianak. (*)

Berita Terkini