TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Apakah Pelayanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas I TPI kota Pontianak hanya khusus bagi masyarakat Kota Pontianak saja. Mohon informasinya.
Terima kasih
08534413xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Untuk pelayanan keimigrasian bagi pemohon paspor atau DPRI dapat dimohonkan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, serta tidak dibatasi oleh domisili.
Baca juga: Berikut Cara Mengurus Surat Izin Usaha Secara Online
Namun yang terutama adalah melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Thomas J. Hutasoit
Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI kota Pontianak. (*)