"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf.
Iqbal mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini, Selanjutnya, implementasi dilakukan paling lambat baru 2022 mendatang.
"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.
Perlu diketahui, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah pada tahun ini.
Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Muttaqien pun menjelaskan bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran.
Namun pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.
"Selama modelling dan data belum dianalisa kita tidak bisa memastikan naik atau turun," kata Muttaqien.