TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Rapid test antigen menjadi syarat utama dalam melakukan perjalanan udara di wilayah Indonesia.
Terutama untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Malang dan Jawa Tengah.
Rapid test antigen adalah tes untuk virus corona Covid-19 yang dilakukan dengan cara mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan melalui proses swab alias usap.
Rapid test antigen sering pula disebut dengan swab antigen.
Tes ini dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.
Pemeriksaannya dapat dilakukan di tempat yang mempunyai fasilitas biosafety cabinet.
Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku Hasil Rapid Test Antigen?
Rapid test antigen dapat digunakan dalam mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polumerase Chain Reaction (RT-PCR).
Rapid test antigen hanya sebagai screening awal, yang hasilnya harus tetap dikonfirmasi dengan test RT-PCR.
Tes antigen juga disebut dapat mendeteksi protein virus corona saat virus di tubuh seseorang berada di tingkat paling menular.
Untuk kamu yang ada di Mempawah, untuk saat ini rapid test antigen bisa dilakukan di dua tempat.
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mempawah, Mukhtar Siagian kepada Tribun Pontianak.
1. Apotek Medika
Apotek Medika terletak di Jalan Sungai Pinyuh - Anjungan, Sungai Pinyuh, Pontianak, Kalimantan Barat 78353.
Nomor yang bisa dihubungi: 0896-8802-8294.
2. Klinik Nusa Sehat
Klinik Nusa Sehat beralamat di Jalan Raya Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat 78353.
Nomor yang bisa dihubungi: 0896-9100-9100.
Biaya rapid test antigen dan administrasi: Rp 275.000.
Daerah Wajib Dokumen Rapid Test Antigen
Pemerintah sejumlah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya.
Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.
Setidaknya, enam daerah menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR.
Mana saja? Berikut Tribun lansir dari Kompas.com:
1. DKI Jakarta
Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat.
Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
3. DI Yogyakarta
Melansir Kompas.com, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.
"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.
4. Malang
Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.
"Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," kata dia.
5. Bali
Pemerintah memperkuat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR untuk penumpang udara dan rapid test antigen untuk perjalanan darat.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Sedangkan, pelaku perjalanan jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
6. Jawa Tengah
Warga yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun diwajibkan mengantongi hasil negatif dari rapid test antigen.
Rencananya, rapid test antigen juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jateng pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
"Di Borobudur (Magelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan screening rapid terhadap wisatawan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat, Kamis (17/12/2020).