Cek BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta Login http://simpatika.kemenag.go.id/ & Cetak Persyaratan

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar halaman utama Simpatika.kemenag.go.id.

Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.

Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :

1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK

2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.

3. Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima

4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan

5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.

Waktu Pencairan

Berdasarkan pengumuman dari lama simpatika kemenag.go.id 22 Desember 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) :

- Batas akhir aktivasi Rekening ke Bank penyalur maksimal tanggal 26 Pebruari 2021.

- Bank akan melayani guru penerima BSU mulai tanggal 22 Desember 2020 .

Halaman
123

Berita Terkini