Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 Akhir Tahun dan Tahun Baru 2021 dari Pemerintah

Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari libur bersama akhir tahun dan tahun baru

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk cuti bersama atau hari libur akhi tahun 2020 pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang perubahan jadwal hari libur.

Hari libur bersama di Bulan Desember ini diantaranya pada perayaan Hari Raya Natal dan menjelang tahun baru menjelang tahun baru 2021.

Meski sudah tercantum jauh hari sudah tercantum pada kalender-kalender nasional namun pemerintah memastikan bahwa untuk jadwal cuti bersama ada perubahan.

Jumlah hari libur akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak 3.

Adapun jadwal libur dan cuti bersama Desember 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.

Dikutip dari Kontan.co.id pada tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa.

Dirangkum dari laman Setkab, pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November lalu.

Baca juga: Kalender 2021: Tanggal Cantik, Daftar Hari Libur, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha serta Ramadhan

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020, tanggal 28-30 Desember ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Libur Natal berlangsung pada 24-27 Desember.

Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Berikut merupakan Hari libur dan cuti bersama Desember 2020

Hari libur Desember 2020:

9 Desember - Pilkada Serentak

25 Desember - Hari Natal

Cuti bersama Desember 2020

24 -27 Desember

31 Desember

Jadwal Libur Awal Januari 2021

Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati libur panjang pada awal tahun 2021.

Pada tanggal 1 Januari otomatis libur lantaran Tahun Baru 2021.

Kemudian, tanggal 2 Januari adalah hari Sabtu dan tanggal 3 Januari hari Minggu, sehingga otomatis libur.

Berikut Kalender 2021 dan daftar libur nasional:

- Jumat 01 Januari : Tahun Baru Masehi

- Jumat 12 Februari : Tahun Baru Imlek

- Kamis 11 Maret : Isra Miraj

- Minggu 14 Maret : Hari Raya Nyepi

- Sabtu 01 Mei : Hari Buruh

- Minggu 02 Mei : Jumat Agung

- Kamis 13 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- Sabtu-Minggu 15 - 16 Mei : Idul Fitri

- Rabu 26 Mei : Hari Raya Waisak

- Selasa 01 Juni : Hari Lahir Pancasila

- Selasa 20 Juli : Idul Adha

- Selasa 10 Agustus : Tahun Baru Hijriyah

- Selasa 17 Agustus : Hari Kemerdekaan

- Senin 18 Oktober : Maulid Nabi

- Sabtu 25 Desember : Hari Natal

(*)

Berita Terkini