Kejaksaan Negeri Sintang Raih Predikat WBK dari Kemenpan RB, Imran: Target Tahun Depan WBBM

Penulis: Agus Pujianto
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran mengangkat plakat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2020 dari Kemenpan RB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kejaksaan Negeri Sintang, menerima anugerah predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2020 dari Kemenpan RB, Senin 21 Desember 2020.

Capaian Kejari Sintang, meningkat, pada tahun 2019 lalu, Kejari Sintang belum dapat meraih predikat WBK dari Kemendagri.

"Kejaksaan Negeri Sintang Melakukan pembangunan Zona Integritas dari Tahun 2019, namun di tahun 2019 kita belum meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB, karena masih ada kekurangan setelah evaluasi dari hasil pembangunan Zona Integritas di Tahun 2019. Tahun ini, Alhamdulillah berhasil memperoleh predikat WBK," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran.

Menurut Imran, reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kejaksaan RI yang baik, efektif dan efisien.

Baca juga: Tak Dominannya Parpol Besar di Pilkada Kalbar, Pengamat Politik Untan Ungkap Faktor Penyebab

Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan menuju aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari KKN.

Dalam perjalanannya, kata Imran terdapat kendala yang dihadapi, di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan.

Guna menghilangkan perilaku penyimpangan anggota tersebut telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Penetapan Satker sebagai WBK tersebut dimaksudkan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada satker-satker di lingkungan Kejaksaan melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," beber Imran.

Komitmen Kejaksaan Negeri Sintang untuk membuat wilayah bebas korupsi (WBK) dengan membangun Zona Integritas dengan berpedoman kepada enam komponen pengungkit.

Antara lain, Manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Setelah melaksanakan seluruh komponen tersebut, di tahun 2020 ini Kejaksaan Negeri Sintang berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan akan meningkatkan capaian menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Tahun 2021," ujar Imran. (*)

Berita Terkini