TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memberikan bantuan sosial tunai (BST) Kartu Keluarga Indonesia (KIS) bagi keluarga yang terdampak Covid-19.
BST diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp 300 ribu.
Pemerintah juga telah memutuskan akan melanjutkan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021.
Meski begitu, pemerintah tidak menyalurkan BST sepanjang 2021. Bansos tersebut hanya pemerintah anggarkan dari Januari ke Juni tahun depan saja.
Pada gelombang pertama, penerima bantuan mendapatkan BST sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Namun pada gelombang kedua sejak Juli lalu, bansos yang masyarakat terima turun menjadi Rp 300 ribu per bulan.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan bayi yang lahir dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini tidak dijamin.
KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif dan deteksi dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.KIS memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial.
Penyelenggara Program adalah BPJS Kesehatan.
Perlu ditekankan bahwa layanan kesehatan bagi pasien pemegang kartu lain yang dikeluarkan BPJS berlangsung seperti biasa dengan manfaat yang sama dengan pemegang Kartu Indonesia Sehat.
Penggantian Kartu BPJS menjadi Kartu Indonesia Sehat akan berlangsung bertahap.
Dalam layanan online INTEL RESOS, yang bisa mendaftar melalui KIS Online hanyalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, diantaranya:
1. Anak terlantar.
2. Anak Jalanan.