TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jaminan hari tua adalah satu di antara manfaat yang bisa diterima peserta BPJS Ketenagakerjaa.
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Uang JHT akan diberikan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan cacat total tetap.
Pertanyaannnya jika peserta JHT meninggal dunia, bagaimana cara ahli waris mencairkannya?
Banyak masyarakat yang sampai saat ini masih bingung cara mengurus pencairan dana JHT untuk keluarga yang telah meninggal dunia.
Bagi ahli waris yang ada dalam urutan, bisa langsung mengajukan pencairan ke kantor cabang ataupun kantor cabang perintis terdekat.
Tentu saja ahli waris harus membawa berkas-berkas persyaratannya.
Baca juga: Listrik Gratis Stimulus Covid-19 Login https://stimulus.pln.co.id/ dan Www.pln.co.id serta WhatsApp
Ahli waris juga harus memastikan status kepesertaan almarhum di BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif minimal 1 bulan.
Adapun urutan ahli waris yang berhak mengambil dana JHT milik peserta yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:
1. Janda/duda
2. Anak
3. Orang Tua, Cucu
4. Saudara Kandung
5. Mertua
6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
Baca juga: Cara Mencairkan Uang PIP Tahap 3 Secara Kolektif, Login https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn#
Apabila peserta BPJS TK yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris dan wasiat seperti pada urutan di atas, maka tabungan JHT milik almarhum akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
Berikut dokumen atau berkas-berkas persyaratan mencairkan saldo JHT untuk peserta yang meninggal dunia:
- Kartu peserta BPJSTK yang asli dan fotokopi;
- Fotokopi KTP atau Paspor peserta dengan menunjukan yang asli;
- Fotokopi Kartu Keluarga peserta dengan menunjukkan yang asli;
- Fotokopi KTP atau Paspor ahli waris dengan menunjukkan yang asli;
- Surat Kematian asli dari pejabat yang berwenang atau fotokopi legalisir;
- Surat keterangan ahli waris;
- Fotokopi surat nikah dengan menunjukkan yang asli;
- Fotokopi rekening tabungan ahli waris;
- NPWP jika saldo JHT yang akan dicairkan di atas 50 juta.
Baca juga: https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn Login Cek Penerima Bantuan Uang PIP SD, SMP, SMA dan SMK
- Apabila dokumen persyaratannya di atas sudah lengkap, pihak ahli waris bisa langsung mengajukan klaim JHT di kantor cabang atau kantor cabang perintis BPJS TK terdekat.
Tak perlu khawatir menunggu lama, sebab kantor cabang rata-rata sudah menggunakan sistem antrian online, jadi ahli waris bisa melakukan registrasi nomor atau kode antrean terlebih dahulu.
Biasanya nanti ahli waris akan diminta mengisi formulir klaim JHT, ceklis kelengkapan berkas, kemudian memasukkannya bersama seluruh berkas persyaratan ke dalam box yang telah disediakan.
Setelah menunggu sesuai nomor antrian, ahli waris akan dipanggil untuk validasi berkas, sedikit wawancara, difoto, tanda tangan dan sidik jari.
Bila proses administrasi sudah selesai, ahli waris tinggal menunggu dana cair dan masuk ke dalam rekening milik ahli waris.
Estimasi waktu pencairan, maksimal 5 hari kerja (Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak terhitung).
Namun mungkin kantor cabang BPJS TK memiliki kebijakan berbeda soal pencairan, mengingat perbedaan informasi, antrean dan verifikasi data.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mencairkan Uang JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal, Ahli Waris Siapkan Dokumen Ini,
Editor: Hanang Yuwono