TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sholat Jumat yaitu Shalat dua rakaat dilakukan dihari Jumat dan dikerjakan secara berjamaah sedikitnya 40 orang.
Menurut pendapat imam Syafi’i, waktu mengerjakan Sholat Jumat setelah matahari tergelincir ke barat dan dikerjakan setelah khutbah.
Adapun Sholat Jumat itu sebagai pengganti dari Sholat Dhuhur, karena barangsiapa yang mengerjakan Shalat Jumat maka ia tidak diwajibkan Sholat Dhuhur lagi.
Sedangkan hukum Shalat Jumat adalah Fadhu ‘Ain atau diwajibkan bagi setiap laki-laki yang yang sudah baligh (dewasa), yang sehat dan bukan musafir.
Tetapi tidak wajib bagi anak kecil, wanita, budak, orang sakit dan orang gila.
Didalam Sholat Jumat fardhunya ada 3:
1. Harus ada dua khutbah, dan diantara dua khutbah itu harus duduk.
2. Harus dua rakaat.
3. Harus berjamaah.
Bila seseorang hendak pergi mengerjakan Sholat Jumat maka disunahkan mandi dan memakai pakaian yang bersih, pantas dan dibolehkan memakai wewangian jika tidak berpuasa.
Dan bagi orang yang Sholat Jumat disunnahkan mendengarkan khutbah.
Apa bila seseorang memasuki masjid ketika sedang berjalan khutbah kemudian mengerjakan sholat sunnah, maka sholat sunnahnya dipercepat, lalu duduk untuk mendengarkan khutbah.
Di dalam sholat terdapat syarat dan rukun agar sholat yang dilakukan sah hukumnya.
Rukun sholat setelah membaca niat adalah membaca takbiratul ihram.
Takbiratul ihram merupakan penanda masuknya seseorang pada waktu akan mengerjakan sholat.
Takbiratul ihram merupakan rukun qauli (rukun yang berupa ucapan) yang dengannya seseorang telah masuk dalam rangkaian ibadah sholat dan diharamkan melakukan apapun yang bisa membatalkannya.
Takbir yang diucapkan paling awal ini disebut takbiratul ihram, yang berarti takbir yang melarang orang sholat melakukan apapun selain gerakan dan ucapan sholat.
"Kuncinya shalat adalah suci, tahrimnya (yang mengharamkan melakukan apapun) adalah takbir, dan tahlilnya (yang menghalalkan melakukan apapun) adalah salam."
Berikut Bacaan Niat Sholat Jumat Lengkap dan Takbiratul Ihram yang dirangkum Tribun Pontianak dari beragam sumber:
1. Syarat Wajib Sholat Jumat
Berikut adalah beberapa syarat wajib yang harus diketahui sebelum menunaikan Shalat Jumat:
1. Islam
Syarat wajib yang utama adalah seseorang yang menunaikan ibadah Sholat Jumat haruslah seorang yang beragama Islam.
2. Balig
Laki-laki muslim yang diwajibkan melaksanakan Shalat Jumat adalah seorang yang sudah akil balig.
Akil balig ditandai dengan kemampuan yang bisa membedakan mana hal baik dan buruk.
3. Merdeka
Pelaksana Shalat Jumat hendaknya seseorang yang sudah merdeka dan tidak sedang dalam lingkup sistem perbudakan.
4. Berakal
Laki-laki muslim yang diwajibkan melaksanakan Sholat Jumat adalah seseorang yang berakal.
Tidak dalam keadaan sakit mental atau hilang kesadaran.
5. Menetap dan Bermukim
Seorang laki-laki muslim yang sedang dalam perjalanan tidak diwajibkan melaksanakan Shalat Jumat.
Sebagai gantinya, ia harus melaksanakan Shalat Zuhur seperti biasa.
6. Sehat
Laki-laki muslim yang sedang sakit diperbolehkan untuk tidak melaksanakan Shalat Jumat, namun ia wajib melaksanakan Shalat zuhur.
2. Syarat Sah Sholat Jumat
Berbeda dengan syarat wajib, laki-laki muslim pun harus memenuhi syarat sah Sholat Jumat.
Adapun syarat sahnya adalah sebagai berikut:
- Dilaksanakan pada hari Jumat saat memasuki waktu zuhur.
- Dilakukan secara berjamaah, minimal 40 orang dalam satu lingkungan.
- Jamaah Shalat Jumat harus memenuhi syarat wajib.
- Sebelum menunaikan Shalat dua rakaat, harus didahului dengan dua khutbah dan membaca rukun khutbah.
- Dilaksanakan setelah khatib selesai menyampaikan dua khutbah.
3. Tata Cara Sholat Jumat
Berikut tata cara Sholat Jumat yang dikutip dari wisatanabawi.com:
1. Rakaat Pertama
Niat
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Ushollii fardlol jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta’aala.”
“Aku niat melakukan salat Jumat 2 rakaat, sambil menghadap kiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta’ala.”
- Takbiratul ihram, diikuti memanjatkan doa iftitah.
- Membaca surah Al-Fatihah.
- Membaca surah dari Al-Qur’an.
- Lakukan rukuk dengan tuma’ninah.
- Iktidal dengan tuma’ninah.
- Melakukan sujud dengan tuma’ninah.
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah.
- Lakukan sujud kedua dengan tuma’ninah.
- Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua.
2. Rakaat Kedua
- Membaca surat Al-Fatihah.
- Membaca surat dari Al-Qur’an.
- Melakukan rukuk dengan tuma’ninah.
- Iktidal dengan tuma’ninah.
- Lakukan sujud dengan tuma’ninah.
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah.
- Lakukan sujud kedua dengan tuma’ninah.
- Tahiyat akhir dengan tuma’ninah.
- Ucapkan salam sambil menoleh kekanan dan ke kiri.
4. Amalan Sunah pada Hari Jumat
Dalam agama Islam, hari Jumat memanglah hari yang diistimewakan.
Maka, laki-laki muslim disunahkan melaksanakan amalan-amalan sunah.
Adapun, amalan sunah yang bisa dilakukan laki-laki muslim, yaitu seperti berikut:
- Memotong kuku dan rambut.
- Mandi bersih atau mandi keseluruhan sebelum melaksanakan Shalat Jumat.
- Menggunakan parfum atau wewangian.
- Berpakaian bersih, anjuran warna putih dan memakai pakaian yang paling bagus.
- Berangkat ke masjid lebih awal.
- Sampai di masjid, melaksanakan salat sunah tahiyat masjid sebelum duduk zikir.
- Perbanyaklah zikir kepada Allah Swt.
- Mengucapkan salawat.
- Membaca Al-Qur’an.
- Kalau khatib sudah berdiri dan melaksanakan khutbah, dengarkanlah dengan khusyuk.
5. Sunah setelah Sholat Jumat
Jika khutbah dan Shalat Jumat sudah selesai dilaksanakan, laki-laki muslim dianjurkan melaksanakan Shalat sunah rawatib ba’diyah zuhur.
Setelah itu, perbanyaklah zikir kepada Allah Swt dengan membaca surah-surah dalam Al-Qur’an seperti berikut:
- Surah Al-Fatihah sebanyak 7 kali.
- Surah Al-Ikhlas sebanyak 7 kali.
- Surah An-Naas sebanyak 7 kali.
- Surah Al-Falaq sebanyak 7 kali.
6. Bacaan Niat Sholat Jumat
Untuk Niat Sholat Jumat beserta latin dan terjemahaanya adalah sebagai berikut:
Niat Sholat Jumat Sebagai Imam:
اُصَلِّيْ فَرْضَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ اَدَاءً اِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
Usholli fardhol jum’ati rak’ataini adaa-an imaaman lillaahi ta’aala
Artinya : “Aku niat melakukan sShalat Jumat 2 rakaat sebagai imam, karena Allah Ta’ala”
Sedangkan untuk Niat Sholat Jumat Sebagai Makmum adalah:
اُصَلِّيْ فَرْضَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
Ushollii fardhol jum’ati rak’ataini adaa-an ma-muuman lillaahi ta’aala
Artinya : “Aku niat melakukan Shalat Jumat 2 rakaat sebagai makmum, karena Allah Ta’ala”
Itulah bacaan Niat Sholat Jumat, Arab, Latin Lengkap dan artinya.
Alangkah baiknya setelah mengerjakan Sholat Jumat jangan langsung pergi.
Hendaknya membaca wirid dan dzikir terlebih dahulu dan berdoa.
7. Syarat pengucapan takbiratul ihram
Sebagai bagian dari ibadah tentunya pelaksanaan takbiratul ihram tidak boleh asal diucapkan.
Ada aturan-aturan tertentu yang mesti dipatuhi oleh orang yang hendak melakukan sholat, baik sholat fardlu maupun sholat sunnah. Takbiratul ihram adalah dengan mengucap "Allahu Akbar" dengan pengucapan kalimat yang benar yaitu sebagai berikut:
1. Melakukan takbiratul ihram dengan posisi berdiri (apabila mampu).
2. Dengan menggunakan bahasa Arab, mengucap "Allahu Akbar".
3. Tidak memanjangkan huruf hamzahnya kata Allah, sehingga terbaca Allahu.
4. Tidak memanjangkan huruf ba-nya kata Akbar, sehingga menjadi Akbaar.
5. Tidak mentasydid huruf ba-nya kata Akbar, sehingga menjadi Akbbar.
6. Tidak menambah huruf waw yang mati atau berharakat di antara dua kata tersebut, sehingga menjadi Allahu wakbar.
7. Tidak menambah huruf waw sebelum lafdhul jalalah (kata Allah), sehingga terbaca Wallahu Akbar.
8. Tidak berhenti di antara dua kata takbir, baik berhenti dalam waktu yang lama maupun singkat.
9. Semua hurufnya dapat didengar oleh diri sendiri.
10. Telah masuk waktu sholat bagi sholat yang ditentukan waktunya. Bila takbiratul ihram diucapkan sebelum waktu sholat benar-benar masuk maka batal sholatnya karena ada bagian dari sholat itu yang terlaksana sebelum waktunya.
11. Dilakukan pada posisi sudah menghadap kiblat.
12. Tidak merusak salah satu hurufnya.
13. Takbiratul ihramnya makmum harus lebih akhir dari takbiratul ihramnya imam. Bila makmum mengucapkan takbiratul ihram lebih cepat atau berbarengan dengan takbiratul ihramnya imam maka batal sholatnya.
8. Tata cara takbiratul ihram yang benar
1. Keadaan telapak tangan ketika melakukan takbiratul ihram yaitu dengan membentangkan tangan secara sempurna dan tidak menggenggam, jari tangan tidak terlalu lebar atau pun terlalu rapat membukanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya dengan dibentangkan." (HR. Abu Daud 753, Turmudzi 240, dan dishahihkan al-Albani)
2. Telapak tangan dihadapkan ke arah kiblat dan diangkat setinggi pundak atau telinga. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya setinggi pundak, ketika memulai shalat.
Dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
"Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika takbiratul ihram, ketika rukuk, ketika i’tidal, hingga setinggi daun telinga." (HR. Nasai 1024, dan yang lainnya).
3. Mengangkat tangan sampai pundak lalu membaca kalimat "Allahu Akbar".
4. Mengangkat tangan lalu sedekap bersamaan dengan bacaan takbir. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:
"Saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai takbiratul ihram ketika shalat, beliau mengangkat kedua tangannya ketika takbir." (HR. Bukhari 738)
5. Syarat sah takbiratul ihram adalah melakukannya sambil berdiri bagi yang mampu. Takbiratul ihram harus dilakukan dengan posisi tubuh tegak sempuran dan tidak boleh seperti membungkuk.
6. Takbiratul ihram dalam sholat hanya dilakukan sekali dan tidak perlu diulang-ulang, yang ini umumnya terjadi karena was-was.
7. Untuk seseorang yang melakukan sholat sendirian, atau berlaku sebagi makmum maka bacaan takbiratul ihramnya hanya boleh terdengar oleh dirinya sendiri.
Selamat menunaikan Sholat Jumat. (*)