Pemkot Pontianak Larang Rayakan Malam Tahun Baru 2021

Penulis: Muhammad Rokib
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satgas Covid-19 Kota Pontianak melarang segala bentuk aktivitas yang mengundang kerumunan pada malam tahun baru. 

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pada malam tahun baru tidak ada perayaan maupun konvoi kendaraan. 

"Untuk hotel-hotel, kafe dan warung kopi tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan dan berkerumunnya orang," tegasnya usai menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu 16 Desember 2020.

Selain itu, Edi juga menegaskan bahwa pesta kembang api pada malam Natal dan Tahun Baru juga tidak diperkenankan. 

Baca juga: Diskominfo Sanggau Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Intensif Sertifikat Elektronik

Pihaknya juga akan melakukan razia terhadap para penjual kembang api dan petasan. 

Terhadap titik-titik konsentrasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya orang seperti Jalan Gajah Mada dan kawasan waterfront, pihaknya akan menggelar operasi untuk mencegah kerumunan. 

Pusat keramaian di Jalan Gajah Mada, pun lanjutnya akan ditutup karena biasanya masyarakat berkumpul untuk menghabiskan malam tahun baru di lokasi itu. 

"Hal ini kita sosialisasikan secara masif, baik di media cetak, elektronik maupun media sosial," ungkap Edi.

Menurutnya langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencegah terjadinya kerumunan pada malam Natal dan Tahun Baru. 

Baca juga: Gubernur Sutarmidji Dukung Pantun Terdaftar Sebagai Warisan Budaya Tak Benda di UNESCO

Dengan itu, ia mengimbau kepada warga agar pada malam tahun baru tetap berada di rumah. Sebagaimana pemerintah pusat telah menetapkan untuk libur nasional diperpendek. 

"Hal tersebut dalam rangka untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Kita tidak ingin muncul kluster-kluster baru Covid-19," pungkasnya. (*)

Berita Terkini