Belum Dapat BLT Gaji Termin 2 ? Cek https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau Laporkan ke Sini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLT BPJS Rp 1,2 Juta Termin 2.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) termin II telah disalurkan.

Menurut data hingga 20 November 2020, bantuan gaji telah disalurkan ke 10.485.136 pekerja yang masuk kategori penerima.

Kategori penerima bantuan ini di antaranya pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: 25 M Trending Twitter Hari Ini 15 Desember 2020, Ada Apa? | Update Terbaru Kasus Djoko Tjandra

Akan tetapi, hingga penyaluran tahap 5 untuk termin kedua, banyak keluhan pekerja yang sebelumnya mendapatkan bantuan termin I, hingga saat ini belum menerima hibah termin II.

Pemadanan Data

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan, terdapat mekanisme pemadanan data yang masih berlangsung antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.

"Kemarin kami melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.539 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," kata Aswansyah kepada Kompas.com, Selasa (24/11/2020).

Banyaknya rekening yang dipadankan datanya ini, membuat pemiliknya belum mendapatkan penyaluran BSU.

Menurut Aswansyah, pekerja yang belum menerima BSU termin II meski sebelumnya mendapatkan bantuan saat termin I, kemungkinan masuk dalam pemadanan.

Layanan Pengaduan

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindarmo mengatakan, peserta yang memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Kemenaker juga menyediakan posko pengaduan melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) yang dapat diakses masyarakat.

Posko pengaduan diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih menu "Pusat Bantuan".

Diberitakan Kompas.com, 28 Agustus 2020, Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, karyawan yang memang memenuhi syarat penerima dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.

Halaman
123

Berita Terkini