TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Situs resmi Pilkada2020.kpu.go.id untuk mengecek perolehan suara sementara berdasarkan quick count hitung cepat Pilkada Serentak 2020 saat ini error.
Berikut ini adalah link alternatif untuk melihat perkembangan terkini hasil sementara pilkada serentak 2020 yang ada di 270 daerah.
Banyak yang ingin mencoba mengakses laman tersebut untuk mengetahui hasil Pelaksanaan Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 di sejumlah daerah di Indonesia masih berlangsung hingga saat ini.
Diketahui pada gelaran Pilkada 2020 kali ini diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Banyak masyarakat yang tentu menunggu-nunggu hasil dari Pilkada Serentak 2020 yang digelar hari ini.
Karena itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya menyediakan website untuk memantau hasil sementara penghitungan suara Pilkada 2020.
Masyarakat dapat memantau hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2020 di website berikut ini: KLIK DISINI atau Login https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp
(Link Alternatif ada diakhir berita)
"Laman itu tampilan hasil sementara pilkada," kata Pramono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/12/2020).
Hingga pukul 11.00 WIB tampilan web tersebut masih kosong, sebab pemungutan suara masih berlangsung hingga pukul 13.00 WIB.
Alat bantu dalam rekapitulasi
Pramono menjelaskan, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi. Dalam laman https://pilkada2020. kpu.go.id/#/pkwkp, terdapat disclaimer sebagai berikut:
1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C. Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.