TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut link quick count Pilkada Sulawesi Utara ( Sulut ) dan Pilkada Kabubaten/Kota di Sulawesi Utara.
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2020 atau Pilkada Sulut 2020 (Pilgub Sulut 2020) adalah pemilihan umum lokal yang diselenggarakan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pilkada Sulut 2020 diadakan, Rabu 9 Desember 2020 dalam rangka memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode berikutnya.
Ada tiga kandidat dalam Pilkada kali ini yakni pasangan nomor urut 1 Bupati Minahasa Selatan dua periode (2010-2015, 2016-2021) Christiany Eugenia Paruntu, berpasangan dengan Sehan Salim Landjar.
Pasangan ini diusung Golkar, PAN dan Demokrat dengan 13 kursi dari 45 kursi DPRD Sulawesi Utara.
Baca juga: Live Streaming Quick Count Pilkada 2020 & Link Hitung Cepat Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020
Kemudian pasangan nomor urut 2, Bupati Minahasa Utara dua periode (2005-2008, 2016-2021) Vonnie Anneke Panambunan berpasangan dengan Hendry Corneles Mamengko Runtuwene.
Pasangan ini diusung partai NasDem dan didukung PKS dengan 9 kursi dari 45 kursi DPRD Sulawesi Utara.
Adapun pasangan nomor urut 3 adalah petahana Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.
Partai pengusung pasangan ini adalah PDI Perjuangan, Gerindra, PKB dan PSI kemudian didukung PPP dan Perindo dengan 22 kursi dari 45 kursi DPRD Sulawesi Utara.
Lantas siapa yang jadi pemenang dalam kontestasi kali ini?
Ketahui hasil real count di situs KPU Sulut dan quick count melalui pemberitaan di Kompas TV via link di akhir artikel.
Baca juga: LIVE Quick Count Pilkada Medan 2020: Perolehan Suara Akhyar-Salman dan Bobby-Aulia Rachman
Sejarah Pilkada Serentak
Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021.
Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan di Indonesia.
Pelaksanaan pemungutan suara digelar secara serentak pada Rabu 9 Desember 2020.
Total daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah.
Sembilan tingkat provinsi termasuk Kalimantan Selatan (Kalsel), 224 kabupaten dan 37 kotamadya.
Pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada Serentak) pertama kali diselenggarakan di Indonesia pada tahun 2015 silam.
Menjelang Pemilu 2020 beberapa peraturan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang kandidat tertentu untuk mencalonkan diri, seperti pezina dan politikus yang merupakan mantan narapidana korupsi.
Keputusan bahwa pilkada serentak se-Indonesia dilakukan di tengah pandemi COVID-19 sempat menuai kontroversi di masyarakat Indonesia.
Baca juga: Live Hasil Quick Count Pilkada Solo:Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa & Bagyo Wahyono-FX Supardjo
Jadwal
* 9 Desember 2020: Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS
* 9 - 11 Desember 2020: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK
* 10 - 14 Desember 2020: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK
* 10 - 16 Desember 2020: Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota
* 13 - 17 Desember 2020: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota
* 13 - 19 Desember 2020: Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur
* 16 - 20 Desember 2020: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur.
Baca juga: LIVE Quick Count Pilkada Medan 2020: Perolehan Suara Akhyar-Salman dan Bobby-Aulia Rachman
Ketahui hasil real count di situs KPU Sulut dan quick count melalui pemberitaan di Kompas TV via link berikut:
DISCLAIMER:
1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
5. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. (*)